kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan NPWP Format Lama Sampai 31 Desember 2022


Rabu, 20 Juli 2022 / 19:26 WIB
Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan NPWP Format Lama Sampai 31 Desember 2022
ILUSTRASI. KTP dan NPWP


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Terhitung sejak 14 Juli 2022, pemerintah mulai melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 112 tahun 2022. 

Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, format baru ini masih terus dalam pengembangan, sehingga masih ada kemungkinan layanan DJP masih menggunakan NPWP model lama. 

“NIK sebagai bagian dari NPWP format baru mulai berlaku 14 Juli 2022, ini masih terus dalam pengembangan, sehingga belum semua layanan DJP bisa mengakomodiasinya. Jadi, secara bertahap,” tutur Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (20/7). 

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penggunaan NIK Sebagai NPWP

Selain itu, dengan mempertimbangkan masih banyak institusi lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP untuk kepentingan administrasinya. Dengan demikian, NPWP lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2022. 

Baru, mulai 1 Januari 2024, NPWP format baru akan digunakan secara menyeluruh. Hanya, Neilmaldrin mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani maupun Ditjen Pajak bisa memperpanjang batas waktu tersebut kepada pihak lain, dengan mempertimbangkan kesiapan sistem pihak lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×