kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penggunaan NIK Sebagai NPWP


Rabu, 20 Juli 2022 / 16:00 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penggunaan NIK Sebagai NPWP
ILUSTRASI. Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penggunaan NIK Sebagai NPWP


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan Menteri Keuangan (PMK) No.112 tahun 2022. Hal ini sehubungan dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, menggunakan NIK sebagai NPWP,” demikian tegas Pasal 2 Ayat (1) huruf a PMK 112/2022, seperti dikutip Rabu (20/7). 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak nantinya memberikan NPWP kepada wajib pajak orang pribadi dengan cara mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. 

Nah, sebelum menggunakan NIK menjadi NPWP, tentu saja data identitas wajib pajak harus dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Baca Juga: Sah! 19 Juta Wajib Pajak Telah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP Tahun 2022

Nantinya data pemadanan akan terbagi menjadi dua, yaitu data valid dan data belum valid. Data valid berarti data identitas wajib pajak telah padan dengan data kependudukan, sedangkan data belum valid bila data wajib pajak belum padan. 

Dalam hal data yang belum padan, maka ditjen Pajak akan menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan kepada wajib pajak. Klarifikasi ini termasuk data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler, data alamat tempat tinggal wajib pajak saat ini, data klasifikasi lapangan usaha, dan unit keluarga. 

Para wajib pajak bisa melakukan pemadanan data lewat laman resmi Ditjen Pajak, menghubungi contact center DItjen Pajak, mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, maupun saluran lainnya yang ditentukan oleh Ditjen Pajak. 

Baca Juga: NIK jadi NPWP, semua wajib bayar pajak?

Lebih lanjut, Ditjen Pajak menegaskan, NPWP yang saat ini dipegang oleh para wajib pajak masih bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan. Namun, penggunannyna secara terbatas, sampai dengan 31 Desember 2023. 

Integrasi NIk dan NPWP ini untuk memberi keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP, seperti asa Undang-Undang (UU) no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), memberi kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×