kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wajib belajar 9 tahun digugat ke MK


Jumat, 05 September 2014 / 17:49 WIB
Wajib belajar 9 tahun digugat ke MK
ILUSTRASI. Simak jadwal penerbangan Batik Air dari dan ke Bandara Halim Perdana Kusuma yang dialihkan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mendaftarkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Koordinator Jaringan New Indonesia, Abdul Waidl, mengatakan Pasal 6 ayat (1) UU Pendidikan Nasional yang berbunyi 'setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar'.

"Ketentuan tersebut sudah tidak relevan saat ini jika diartikan. Karena telah menghalangi usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat mengembangkan dirinya meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan," ujar Abdul di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Menurut Abdul, warga negara berhak atas pendidikan dan negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk pemenuhannya berdasarkan UUD 1945.

Namun, UUD tidak mengatur jenjang pendidikan. Jenjang tersebut diatur dalam Kovenan dan UUD Sistem Pendidikan Nasional. Indonesia sebenarnya telah melaksanakan dua kali wajib belajar yakni enam tahun dan sembilan tahun.

Menurut Abdul, wajib belajar sembilan tahun saat ini sudah tidak mampu melindungi hak atas pendidikan karena banyak anak-anak usia sekolah lanjutan tidak lagi melanjutkan ke jenjang sekolah menengah.

"Selain itu apabila negara hanya mewajibkan sekolah sembilan tahun bagaimana mungkin anak-anak tersebut dapat mendapatkan peluang kerja, sedangkan saat ini tidak ada lowongan pekerjaan yang dibuka untuk orang lulusan SMP," beber Abdul.

Untuk itu, dalam permohonannya, Abdul meminta kepad Mahkamah untuk menguah Pasal 6 UU Pendidikan Nasional menjadi 'setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah.

Terkait anggaran untuk wajib belajar 12 tahun, Abdul mengatakan itu diambil dari alokasi 20% APBN cukup untuk membiayainya. Anggaran pendidikan Rp 368,899 triliun pada tahun 2014 cukup untuk membiayai pendidikan 12 tahun sebesar Rp 264,674 triliun. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×