Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. MNC Group memastikan akan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP). MNC dan pemiliknya, Hary Tanoesoedibjo dihukum ganti rugi sekitar Rp 531 miliar kepada CMNP.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT). Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan penggugat.
Menanggapi hal tersebut, Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan. Masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi," ujar Chris dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Hary Tanoe Dihukum Bayar Ganti Rugi Ke Jusuf Hamka Rp 531 Miliar, Ini Penyebabnya
MNC Group Siap Tempuh Banding
MNC Asia Holding menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satu poin utama yang disoroti adalah tidak dilibatkannya pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara, yakni PT Bank Unibank Tbk. Menurut MNC, Unibank sebagai penerbit Negotiable Certificate of Deposit (NCD) beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham seharusnya menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Sebaliknya, putusan justru membebankan kewajiban kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai broker atau arranger. Hal ini dinilai tidak mencerminkan konstruksi tanggung jawab yang tepat dalam perkara tersebut.
Selain itu, MNC juga menyinggung kondisi Unibank yang pada 29 Oktober 2001 ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Menurut perusahaan, apabila status tersebut tidak terjadi—sekitar dua tahun lima bulan setelah NCD diterima oleh CMNP—maka kewajiban pembayaran kemungkinan besar dapat dipenuhi oleh Unibank.
MNC menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank menjadi BBKU, mengingat para tergugat bukan merupakan pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.
Lebih lanjut, MNC juga mengungkap bahwa CMNP sebelumnya telah menerima kompensasi dari negara berupa restitusi pajak pada tahun 2013. Fakta ini dinilai penting untuk menjadi pertimbangan dalam menilai kerugian yang diklaim dalam gugatan.
Tak hanya substansi putusan, MNC juga mempertanyakan langkah komunikasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan menyoroti adanya siaran pers dari pengadilan yang telah memuat pertimbangan hakim, sementara salinan lengkap putusan belum diterima oleh pihaknya pada tanggal yang sama. Saat itu, perusahaan mengaku hanya dapat mengakses amar putusan tanpa penjelasan pertimbangan hukum.
Tonton: Harga MinyaKita Mau Naik! Imbas Perang, Dompet Rakyat Terancam
Putusan Hakim
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Perkara ini berawal dari transaksi tukar menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS pada 1999 dari Unibank dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar serta obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.
Majelis hakim menilai transaksi tersebut tidak sah karena NCD yang digunakan tidak dapat dicairkan dan tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1988.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa apabila pihak Hary Tanoe merasa keberatan atas putusan yang mewajibkan pembayaran Rp 531 miliar ditambah bunga kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), maka upaya hukum banding dapat ditempuh.
Tak hanya pihak tergugat, penggugat dalam perkara ini, yakni Jusuf Hamka, juga memiliki hak yang sama untuk mengajukan banding apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan.
Tonton: China Diduga Kirim Senjata ke Iran, AS Bereaksi Keras Konflik Makin Memanas
Batas Waktu Banding 14 Hari
Sunoto menegaskan, para pihak memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.
PN Jakpus juga menegaskan bahwa putusan yang memenangkan pihak Jusuf Hamka tersebut tidak dipengaruhi oleh intervensi eksternal. Majelis hakim menyatakan seluruh pertimbangan didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta regulasi yang berlaku.
Rincian Ganti Rugi
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan kewajiban kepada PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe untuk membayar:
- Ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS atau sekitar Rp 481 miliar
- Bunga sebesar 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan
- Ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 531 miliar di luar akumulasi bunga berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













