kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wajah baru halte Transjakarta Karet Baru


Jumat, 06 Juni 2014 / 11:45 WIB
Wajah baru halte Transjakarta Karet Baru
ILUSTRASI. Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit saat panen di Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Halte Transjakarta Karet Baru di desain dengan lebih panjang dari model halte yang sama sebelumnya. Kini panjang halte Transjakarta sekitar 45 meter dan lebar 5 meter.

"Ini halte gabungan, karena dua halte lainnya ditutup untuk pembangunan proyek MRT,"kata Direktur Utama PT MRT Jakarta, Dono Boestami, saat peresmian halte, Jumat (6/6).

Berdasarkan pengamatan, Halte di depan hotel Le Meridien tersebut di desain dengan lebih lapang agar dapat menampung penumpang lebih banyak lagi. Selain itu juga sebagian besar halte langsung berbatasan dengan udara terbuka.

Otomatis pertukaran udara di dalam halte menjadi lebih bebas dan hemat energi. Dalam halte tersebut, ada enam buah pintu pada masing- masing sisi. Sehingga halte bisa melayani dua bus Transjakarta pada saat yang bersamaan.

Halte Transjakarta Karet Baru dibuka sebagai dampak pembangunan koridor Sisingamangaraja - Sudirman - Bundaran HI untuk proyek MRT. Saat ini sedang dibangun stasiun bawah tanah MRT dan membuat Halte Karet Lama dan Halte Setiabudi ditutup.

Hari ini, PT MRT Jakarta secara resmi menyerahkan hasil pembangunan Halte Transjakarta Karet Baru kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Halte ini sendiri telah di mulai dilakukan uji coba sejak 27 Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×