kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,66   8,93   1.01%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wah, Tunggakan PNBP Kementerian/Lembaga Capai Rp 83,7 Triliun di 2023


Senin, 08 Januari 2024 / 05:38 WIB
Wah, Tunggakan PNBP Kementerian/Lembaga Capai Rp 83,7 Triliun di 2023
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, masih banyak kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki tunggakan atau piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum disetorkan kementerian/lembaga (K/L) ternyata nilainya jumbo.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, masih banyak kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki tunggakan atau piutang PNBP yang belum disetorkan ke kas negara.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, nilai tunggakan tersebut mencapai Rp 83,7 triliun yang berasal dari berbagai K/L. Hanya saja, dirinya tidak memerinci mana saja K/L yang memiliki tunggakan PNBP terbesar.

"Ini catatan sementara sampai dengan akhir desember ini nilainya 83,57, sedikit naik dari tahun lalu naik yang Rp 82,8 triliun. Tapi tentunya nanti kita akan menunggu hasil audit oleh BPK," ujar Isa dalam Konferensi Pers APBN, belum lama ini.

Baca Juga: Kejar Setoran PNBP Rp 492 Triliun, Kemenkeu Sasar Sektor Digital

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah menerapkan mekanisme automatic blocking system (ABS) untuk menyelesaikan piutang PNBP tersebut. Sistem blokir otomotas ini dinilai efektif dalam meningkatkan penagihan piutang PNBP.

Misalnya saja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan dua kementerian yang aktif dalam menggunakan sistem ABS.

Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan kehutanan yang masih memiliki tunggakan PNBP akan kesulitan melakukan kegiatan ekspor lantaran mengalami pemblokiran sejumlah layanan.

Untuk diketahui, implementasi ABS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP.

Berdasarkan Pasal 182, pengelola PNBP yakni K/L dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×