kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Wah, Kemenkeu buka opsi penurunan PPh Badan menjadi 20% pada 2021


Kamis, 06 Februari 2020 / 10:24 WIB
Wah, Kemenkeu buka opsi penurunan PPh Badan menjadi 20% pada 2021
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani untuk membahas Omnibus Law Perpajakan, Kamis (30/1)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

 Meski demikian, pada tahun pertama, tax ratio turun 0,54%, namun naik 0,16% pada tahun 2030 ketika ekonomi sudah mulai tumbuh. 

Secara umum, insentif fiskal ini berlandaskan alasan yakni selama lebih dari tiga dekade terakhir, terdapat tren kompetisi ?penurunan tarif PPh badan yang ditandai dengan kebijakan untuk menurunkan tarif di berbagai negara di dunia. Di mana tarif PPh badan saat ini di Indonesia yaitu sebesar 25%, berada di atas rata-rata dunia, yaitu sebesar 22,3%, dan negara ASEAN, sebesar 22,8%. 

Walaupun tarif PPh badan bukan yang paling tinggi di antara negara-negara ASEAN, namun masih terdapat beberapa negara yang memiliki tarif PPh badan lebih rendah dari Indonesia. 

Baca Juga: Sah! RUU omnibus law perpajakan berisi sembilan undang-undang

Hal ini dinilai telah mengurangi daya saing Indonesia dalam menarik investasi. Sementara Indonesia masih membutuhkan investasi langsung yang lebih tinggi untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi pula. 

Penurunan PPh Badan ini berdasarkan payung hukum Pasal 17 ayat (2b) UU PPh yang lebih lanjut memberikan amanat untuk mengatur penurunan tarif PPh badan berbentuk perseroan terbuka dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Berbentuk Perseroan Terbuka, yang telah diubah dengan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015. 

Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi Wajib Pajak dimaksud sehingga dapat memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif PPh badan dalam negeri adalah: 

  • Paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
  • Saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak.
  • Asing-masing Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
  • Ketentuan di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. 

Nah, dalam RUU omnibus law perpajakan nantinya akan mengubah Pasal 17 ayat (2b) UU PPh yang bertujuan untuk menciptakan kondisi yang bisa mendorong investasi langsung atau foreign direct investment (FDI). Sehingga perlu dilakukan penurunan tarif PPh badan dengan mempertimbangkan: 

  • Penurunan tarif PPh hendaknya memperhitungkan beban pajak efektif yang dihitung secara komprehensif, sehingga tujuan menciptakan daya saing tercapai. 
  • Penurunan tarif PPh badan hendaknya disertai penyesuaian kebijakan lain yang mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, agar dampaknya terhadap penerimaan negara dapat diantisipasi.
  • Pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka tertentu hendaknya diberikan dengan tetap memperhitungkan beban pajak efektif, agar selain dapat mendorong Wajib Pajak menjadi perusahaan terbuka, dampaknya terhadap daya saing dan penerimaan negara tetap dapat diantisipasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×