kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   20.000   0,78%
  • USD/IDR 18.202   17,00   0,09%
  • IDX 5.282   16,18   0,31%
  • KOMPAS100 686   3,41   0,50%
  • LQ45 539   6,45   1,21%
  • ISSI 177   -2,03   -1,14%
  • IDX30 303   3,34   1,12%
  • IDXHIDIV20 406   6,22   1,56%
  • IDX80 79   0,40   0,52%
  • IDXV30 112   0,64   0,58%
  • IDXQ30 102   1,33   1,33%

Inilah pembahasan sembilan undang-undang dalam omnibus law perpajakan


Kamis, 06 Februari 2020 / 06:36 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani untuk membahas mekanisme penyerahan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law Perpajakan, Kamis (30/1)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) ketentuan umum dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan. Beleid sapu jagad perpajakan ini segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebab sudah menjadi daftar RUU program legislasi (Prolegnas) 2020.

Berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan yang dihimpun Kontan.co.id, secara substansi mencakup sembilan undang-undang. 

  • Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Dalam UU KUP, Kemenkeu menitik beratkan pada pembahasan terkait kebijakan penyesuaian atau penurunan atas sanksi administratif perpajakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela (voluntary compliance). Kemudian, kebijakan terkait pemajakan transaksi elektronik.

Baca Juga: Sah! RUU omnibus law perpajakan berisi sembilan undang-undang

  • UU Pajak Penghasilan (PPh)

Mencakup aspek penurunan tarif PPh Badan, penurunan tarif PPh badan bagi wajib pajak (WP) Badan Dalam Negeri yang berbentuk perseroan terbuka, pembebasan PPh atas dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, subjek pajak orang pribadi, dan fasilitas perpajakan.

  • UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

UU PPN dalam RUU omnibus law perpajakan mencakup aspek pengkreditan pajak masukan sebelum melakukan penyerahan terutang PPN dan pengaturan faktur pajak yang dapat dikreditkan.

  • UU Kepabeanan

UU Kepabeanan meliputi aspek pengenaan sanksi administratif berupa denda, pengenaan sanksi administratif berupa bunga, dan pengenaan imbalan bunga.

Baca Juga: Aktivitas manufaktur masih lemah, ini tanggapan pemerintah dan ekonom

  • UU Cukai

UU Cukai merangkul aspek pengenaan sanksi administratif berupa denda, pengenaan sanksi administratif berupa bunga, dan pengenaan imbalan bunga.




TERBARU

[X]
×