CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.874   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.146   -68,25   -0,95%
  • KOMPAS100 1.093   -9,22   -0,84%
  • LQ45 872   -3,69   -0,42%
  • ISSI 215   -2,97   -1,36%
  • IDX30 447   -1,32   -0,29%
  • IDXHIDIV20 540   0,18   0,03%
  • IDX80 125   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 135   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 149   -0,23   -0,16%

Wah, akan ada tersangka baru kasus UPS


Senin, 04 Mei 2015 / 14:36 WIB
Wah, akan ada tersangka baru kasus UPS
ILUSTRASI. Petugas memverifikasi data penerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bank Delta Arta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). Sebanyak 64.200 Karyawan Anggota KSPN Terkena PHK Sejak 2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Senin (4/5).

"Hari ini akan koordinasi dengan Pemerintah DKI untuk memeriksa saksi, karyawan dari gubernur," ujar Budi sesaat sebelum pergi ke Balaikota, Senin.

"Kita mau meningkatkan status saksi menjadi tersangka baru," lanjut Budi Waseso.

Budi Waseso enggan menyebutkan siapa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Namun, mantan Kapolda Gorontalo tersebut menegaskan bahwa alat bukti dan keterangan saksi yang mendasari penetapan tersangka baru itu sudah jelas.

Budi juga menyebutkan bahwa bukan tidak mungkin tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar tersebut berjumlah lebih dari satu orang.

"Ini kasus besar, melibatkan banyak orang dan sebuah sistem. Kerugian negara ini juga tidak kecil," ujar Buwas.

Sebelumnya diberitakan, Budi Waseso tiba di Balai Kota sekitar pukul 12.00 WIB. Kunjungan Kabareskrim itu di luar agenda resmi Basuki. Kedatangan Budi Waseso bahkan luput dari pantauan wartawan di kantor Gubernur DKI tersebut.

Dalam perkara korupsi itu sendiri, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Bareskrim juga telah memeriksa dua anggota DPRD, yakni Wakil Ketua DPRD Abraham "Lulung" Lunggana dan Fahmi Zulfikar. Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Sementara Fami pada tahun 2014 menjabat sebagai Sekretaris Komisi E. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×