kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sibuk, Lulung tak akan penuhi panggilan kasus UPS


Senin, 27 April 2015 / 10:15 WIB
Sibuk, Lulung tak akan penuhi panggilan kasus UPS
ILUSTRASI. Promo Golden Lamian periode 13-17 November 2023 ada ?2 For Rp 49.000? & ?4 For Rp 94.000?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan dua anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung dan Fahmi Zulfikar, Senin (27/4).

"Haji Lulung dan Fahmi kita periksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi UPS," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wijagus kepada Kompas.com, Senin pagi.

Namun, Wijagus mendapatkan informasi dari penyidik kedua orang tersebut bahwa mereka tidak dapat hadir dalam pemeriksaan pertama mereka. Keduanya, menurut penyidik, tengah menghadiri acara yang telah dijadwalkan sejak lama.

"Menurut penyidik, mereka tidak bisa hadir karena ada acara penting yang tidak mungkin ditinggal," ujar Wijagus.

Penyidik akan memanggil ulang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut. Soal waktu pemanggilan ulang, belum ditentukan oleh penyidik.

Lulung saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta. Pada 2014, saat tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS diduga terjadi, Lulung menjadi Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, komisi yang membidangi pendidikan. Sementara, Fahmi saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ketika tahun anggaran 2014, Fahmi menjabat sebagai anggota Komisi E yang diketuai Lulung.

Dalam perkara itu, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif saja, melainkan dari legislatif dan pihak swasta. Namun, Budi Waseso mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang tak singkat. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×