kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Kasus UPS, penyidik kumpulkan bukti di kantor Alex


Rabu, 08 April 2015 / 15:26 WIB
Kasus UPS, penyidik kumpulkan bukti di kantor Alex
ILUSTRASI. Manfaat buah naga.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penydik kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dari tindak pidana korupsi (tipikor) Bareskrim Polri menggeledah bekas ruangan Alex Usman di Suku Dinas Pendidikan Wilyah II Jakarta Barat, Rabu (8/4). Dari ruangan tersebut, penyidik salah satunya menyasar berkas keuangan terkait kasus UPS.

"Dokumen-dokumen pembayaran," kata salah satu penyidik perempuan dari Bareskrim saat ditemui di Sudin Pendidikan Jakarta Barat, Rabu (8/4).

Dokumen-dokumen itu digeledah dari beberapa sumber. Salah satunya laptop yang ada di salag satu ruangan tersebut. "Laptopnya kan baru satu (diperiksa)", kata penyidik.

Saat ini, kata penyidik perempuan ini, berkas-berkas yang dikumpulkan cukup banyak. Setidaknya ada beberapa berkas yang sedang diperiksa terkait kasus yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu.

"Banyak deh berkas-berkasnya. Tetapi sudah ditemukan berkas-berkasnya (berkaitan kasus UPS)," kata penyidik ini.

Di saat yang bersamaan, Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Babes Polri sedang menggeledah lima tempat yang berkaitan dengan kasus UPS.

"Lima tempat itu pertama, kantor PT Offistar, salah satu rumah Harry Lo (Direktur PT Offistar), kantor Sarpras Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, ini kantornya Alex Usman, rumah Alex Usman dan kantor Istana Multimedia," kata Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu pagi. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×