Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Rserse Kriminal Polri memeriksa Direktur PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Rabu (15/4/2015). Dia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply atau UPS.
"HL diperiksa sembilan jam sebagai saksi," ujar Direktur Dittipikor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu malam.
Wiyagus enggan menjelaskan lebih jauh apa dasar penyidik memeriksa Harry. Wiyagus juga enggan menyebut apakah pemeriksaan terhadap Harry mendukung dugaan korupsi lewat pengadaan UPS atau tidak.
Ia menyebut pemeriksaan demi melengkapi berkas semata. Nama Harry Lo muncul dalam kasus dugaan korupsi ini saat penyidik menggeledah kantor PT Offistarindo Adhiprima, beberapa waktu lalu.
Diketahui, perusahaan Harry berperan sebagai penyedia fisik UPS dalam proyek pengadaan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Harry, Gousta Feriza tidak mengetahui kliennya diperiksa. Menurut dia, hal itu wajar lantaran kliennya hanya sebagai saksi dan tidak butuh pendampingan kuasa hukum.
Gousta juga menyebut, kliennya tidak ikut-ikutan dalam dugaan korupsi tersebut. Sebab, kliennya hanya menyediakan barang saja.
"Kalau Pemprov DKI mau pengadaan gerobak, masak tukang kayu yang buat gerobaknya yang disalahin? Ya enggak dong," ujar Gousta.
Ia yakin kepolisian dapat memilah-milah siapa yang terlibat dan siapa yang hanya menjadi korban.
Dalam hal ini, Gousta menganggap kliennya sebagai korban. Sebab, pemberitaan terhadap kliennya yang menyebutkan bahwa Harry terlibat dugaan korupsi itu tidak benar.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Polisi baru menetapkan tersangka dari lingkungan eksekutif, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menyebut, unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif saja, melainkan dari legislatif dan pihak swasta.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News