Reporter: Adi Wikanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan yang dicanangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk tahun ini sebesar 85% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT terancam tak bisa tercapai. Pasalnya hingga kini realisasi pelaporan SPT baru 67,2%.
Data Ditjen Pajak menyebutkan, hingga Juli 2019, ada 42,5 juta wajib pajak (WP). Dari jumlah itu, sebanyak 18,3 juta WP masuk dalam kelompok WP yang wajib melaporkan SPT.
Baca Juga: Ditjen Pajak Akan Mempermudah Pelaporan SPT Masa Bagi WP Badan, Ini Bentuknya
Namun, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, sejauh ini realisasi kepatuhan pelaporan SPT hanya 67,2% atau 12,32 juta SPT. "Dari target kami 85% ada gap sebesar 17,8% atau 3,2 juta SPT," jelasnya di acara media gathering 2019, Jumat (2/8).
Padahal, batas akhir pelaporan SPT PPh tahun 2018 adalah 31 Maret 2019 untuk WP orang perorangan (OP). Sedangkan WP badan paling lambat melaporkan SPT pada 30 April 2019.
Baca Juga: Ditjen Pajak akan genjot penerimaan pajak melalui KSWP
Keterlambatan pelaporan SPT bisa berujung pada denda administrasi. Ditjen Pajak mengenakan denda Rp 100.000 untuk WP OP dan Rp 1 juta bagi WP badan.
Menurut Yon, masih ada waktu hingga lima bulan ke depan untuk mengejar target kepatuhan pelaporan SPT. "Selama periode itu, kami akan terus mendorong WP laporkan SPT. Terutama bagi WP yang selama ini sudah lapor SPT, akan dikonfirmasi kenapa tidak lapor, serta cara-cara lainnya yang persuasif dan edukatif," papar Yon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News