kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Kemenkeu Kantongi Penerimaan Cukai Rokok Rp 126,8 Triliun Per Agustus 2023


Rabu, 13 September 2023 / 13:36 WIB
Kemenkeu Kantongi Penerimaan Cukai Rokok Rp 126,8 Triliun Per Agustus 2023
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - SIDOARJO. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sampai akhir Agustus 2023 hanya mencapai Rp 126,8 triliun.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, realisasi tersebut baru setara 54,53% dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.

"Capaian penerimaan cukai hasil tembakau sampai dengan Agustus 2023 sebesar Rp 126,8 triliun atau 54,53%," ujar Nirwala kepada awak media di Sidoarjo, Rabu (13/9).

Selain itu, realisasi penerimaan cukai rokok tersebut mengalami penurunan 5,82% jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 134,65 triliun.

Baca Juga: Kemenkeu Berharap Pembeli Sertifikat Pengurangan Emisi Didominasi dari Luar Negeri

Hanya saja, Nirwala melihat adanya potensi tidak tercapainya target penerimaan cukai rokok pada tahun depan yang sebesar Rp 232,5 triliun. Hal ini disebabkan oleh adanya fenomena downtrading ke rokok golongan II.

Wajar saja, fenomena downtrading diyakini akan merugikan negara baik dari sisi penerimaan dan terbukti menjadi salah satu penyebab anjloknya penerimaan cukai rokok alias CHT.

Kemudian, penyebab lainnya tidak tercapai Setoran tersebut adalah peralihan konsumsi ke rokok elektrik serta maraknya peredaran rokok ilegal.

Sebagai perbandingan, pada bulan Juli 2023, pemerintah telah mengantongi penerimaan cukai rokok sebesar Rp 111,23 triliun. Lagi-lagi, realisasi ini turun 8,93% year on year (YoY) jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 10,04 Miliar, Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Adapun menyusutnya penerimaan cukai rokok in disebabkan turunnya pemesanan pita cukai. Selain itu, penurunan ini juga disebabkan oleh penurunan produksi pada  bulan Maret yang diikuti produksi April yang relatif stagnan.

Berdasarkan pembahasan kebijakan tarif cukai rokok tahun 2023, dengan rata-rata tertimbang kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10%, maka produksi sigaret di tahun 2023 diproyeksikan akan tetap menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×