kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wacana Tax Amnesty jilid dua tidak baik bagi sistem perpajakan ke depan


Jumat, 02 Agustus 2019 / 15:51 WIB
Wacana Tax Amnesty jilid dua tidak baik bagi sistem perpajakan ke depan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi riset pajak Center for Indonesia Taxation (Cita) tidak setuju dengan wacana akan adanya program pengampunan pajak alias Tax Amnesty oleh pemerintah untuk kedua kalinya. 

Direktur Ekskutif CITA Yustinus Prastowo menilai, wacana tersebut tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan dan perekonomian Indonesia ke depan.

Baca Juga: Soal tax amnesty jilid kedua, ini pendapat Kadin

Selain itu, program Tax Amnesty dalam jangka pendek dianggap sebagai sinyal buruk yang menandakan pemerintah mudah diatur oleh segelintir kelompok kepentingan. 

“Hal ini juga akan melukai rasa keadilan bagi yang sudah ikut tax amnesty dengan jujur, bagi yang selama ini sudah patuh, dan akan jadi preseden buruk karena menciptakan efek psikologi bahwa 'saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty’,” ujar Yustinus, Jumat (2/8). 

Pengampunan pajak pada 2016-2017, lanjut dia, sudah menunjukkan kebaikan hati pemerintah untuk menunda penegakan hukum. Kesempatan ini seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal oleh wajib pajak. 

Baca Juga: Sri Mulyani buka peluang adakan tax amnesti jilid kedua

Kemurahan hati pemerintah pada saat itu, antara lain dengan menetapkan tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya 3 tahun, dan mendapatkan pengampunan pajak tahun 2015 dan sebelumnya.

“Ini juga telah diiringi dengan kebijakan insentif pajak yang cukup signifikan dan kelonggaran penegakan hukum,” pungkas Yustinus. 

Menurutnya, pemerintah sebaiknya tegas dan fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan. 

Baca Juga: Penerimaan pajak seret di paruh pertama 2019, ini saran ekonom Indef

Sebab, kebutuhan terhadap sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel lebih penting untuk menghasilkan penerimaan yang optimal dan berkelanjutan.

“Ini lebih penting ketimbang terus berkompromi dengan kelompok dan pihak yang memang sejak awal tidak punya niat untuk patuh,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×