Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebut bahwa wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI merupakan opsi. Dimana saat ini mengenai hal tersebut masih dalam proses.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai, suksesi di tubuh TNI selalu menjadi diskursus yang hangat. Hal tersebut mengingat TNI sebagai salah satu komponen penting Bangsa Indonesia banyak berperan penting dalam dinamika di Nusantara ini.
Namun, mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI menurut Nuning sapaan akrabnya menyebut Komisi I DPR harus menolak perpanjangan masa bakti (kerja) Panglima TNI.
"Apa alasannya? Regenerasi harus jalan, jika diperpanjang karier para perwira dibawahnya akan tersendat. Tidak ada alasan dilakukan perpanjangan," tegas Nuning dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/9).
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Segera Siapkan Pengganti Panglima TNI
Ia menjelaskan, proses pergantian harus berlangsung sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit untuk perwira tinggi itu 58 tahun.
Pasalnya, berdasarkan pasal 13 ayat 4 UU RI nomor 34 tahun 2004 memang mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
"Artinya Kasad, Kasal dan Kasau memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI. Meski harus bergantian namun pada kenyataannya Presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapapun," imbuhnya.
Meski demikian, Nuning menambahkan, pertimbangan yang patut diperhatikan minimal ada 2 hal penting. Pertama, usia dan prestasi kerja. Ia menegaskan, dua hal tersebut sangat penting untuk menentukan proyeksi masa jabatan Panglima TNI minimal 2 tahun ke depan untuk menjaga proses regenerasi.
Dimana jika usia dan prestasi kerja tidak diperhatikan, maka pengalaman menunjukkan beberapa perwira yang cemerlang tidak sempat menjabat karena terhalang seniornya yang belum pensiun.
"Padahal untuk jabatan se-strategis Panglima TNI tidak harus menunggu usia pensiun. Apalagi jika dipertimbangkan prestasi kerja selama dinas. Ukuran prestasi kerja yang memang belum standar menyebabkan banyak spekulasi yang hanya berdasarkan rekam jejak pengalaman dinas," jelasnya.
Kedua, pertimbangan kebutuhan organisasi TNI dalam kurun waktu ke depan, sebagai bagian modernisasi Alutsista sehingga dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal.
Baca Juga: Komisi I DPR Restui Gaji Naik 8%, Ini Gaji Polisi & TNI Pangkat Rendah-Jenderal 2023
Ketiga, pertimbangan perkembangan lingkungan strategis pada tataran Global dan Regional. Dalam hal ini Nuning menyebut, dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan (Detterence strategy ) bagi petinggi militer internasional.
"Penting sekali jika Panglima TNI disegani dunia internasional," tegas Nuning.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI menjadi opsi yang saat ini masih proses.
"Semua opsi ya bisa-bisa saja. Tapi semuanya masih dalam proses. (Masih perlu perpanjangan?) Masih dalam proses," kata Jokowi saat meninjau PT Pindad di Bandung, Selasa (19/9).
Diketahui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan memasuki usia pensiun pada November 2023 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News