Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta kepada publik agar tidak terus-terusan memandang TNI sebagai lembaga yang merupakan produk era Orde Baru.
Yudo menyatakan, suka tidak suka, lembaga-lembaga yang ada di Indonesia saat ini merupakan produk Orde Baru karena pernah melalui masa-masa tersebut.
"Kita akui atau tidak, produk Orde Baru semuanya karena memang saat itu kita lalui semua. Jadi jangan terus menuduh TNI ini produk Orde Baru. Semua produk Orde Baru, ayo kita akui atau tidak," kata Yudo di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Pengunduran Diri Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu Ditolak
Awalnya, Yudo menyatakan bahwa TNI tunduk kepada hukum dengan menangani kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya secara peradilan militer, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Yudo menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana, meskipun mereka diproses oleh peradilan militer.
"Kalau masih ragu-ragu, ya silakan ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa, silakan. Jadi jangan selalu bilang produk Orde Baru, kita semuanya produk Orde Baru," kata dia.
Yudo mengklaim bahwa TNI dewasa ini sudah jauh lebih terbuka, meski memang masih menggunakan UU hasil era Orde Baru.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu pun membuka pintu bagi masyarakat yang ingin berdiskusi, berkoordinasi, dan bersilaturahmi terkait kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Badan Nasional Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.
"Kita sudah berubah sesuai keputusan politik pemerintah. Kita sudah berubah, berubah, dan berubah. Kalau enggak percaya, ya ayo, datang ke TNI, kami pun juga tidak tertutup untuk itu," kata Yudo.
Baca Juga: Proses Hukum Kepala Basarnas Ditangani Peradilan Militer
Peradilan militer awalnya karena penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka. Awalnya KPK mengumumkan dia sebagai tersangka yang langsung direspons kekecewaan oleh TNI.
Puspom TNI menyatakan KPK seharusnya tidak menjadikan Henri tersangka karena itu adalah ranah militer.
Polemik bergulir hingga akhirnya Puspom TNI dan KPK sepakat Henri dan anak buahnya diusut di Peradilan Militer, bukan peradilan umum. Namun, respons publik meragukan adanya keterbukaan dalam prosesnya kelak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima: Jangan Terus Menuduh TNI Ini Produk Orde Baru"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News