kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.296   -201,00   -1,25%
  • IDX 6.973   -135,22   -1,90%
  • KOMPAS100 1.041   -23,19   -2,18%
  • LQ45 818   -16,34   -1,96%
  • ISSI 212   -4,21   -1,95%
  • IDX30 417   -8,89   -2,09%
  • IDXHIDIV20 504   -9,79   -1,91%
  • IDX80 119   -2,67   -2,20%
  • IDXV30 124   -2,47   -1,95%
  • IDXQ30 139   -2,58   -1,82%

Panglima TNI Perintahkan Oknum TNI Penganiaya Warga Aceh Dipecat dan Hukum Mati


Senin, 28 Agustus 2023 / 14:21 WIB
Panglima TNI Perintahkan Oknum TNI Penganiaya Warga Aceh Dipecat dan Hukum Mati
ILUSTRASI. Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Rapat tersebut membahas situasi dan kondisi keamanan terkini di Provinsi Papua serta membahas kebutuhan alutsista TNI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: kompas.com | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Tindakan salah satu personel TNI yang diduga menganiaya warga sipil hingga meninggal dunia menjadi perhatian panglima TNI.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan personel TNI yang juga anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM dipecat dari TNI. 

Praka RM diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan warga Aceh bernama Imam Masykur, 25, tewas. 

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan, setelah mengetahui kasus ini, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya. 

Bahkan, Panglima TNI meminta kasus ini dapat dikawal serius. "Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," tegas Julius lewat pesan singkat, Senin (28/8/2023) seperti dikutip Kompas.com

Baca Juga: Oknum TNI AL Dituding Meminta US$ 375.000 untuk Melepas Kapal Tanker

Julius menambahkan bahwa Panglima TNI meminta supaya Praka RM dihukum berat. "Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius. 

Adapun kasus tewasnya Imam sempat viral di media sosial. Komandan Paspampres Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). 

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023). 

Dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. 

Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM. Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. 

Baca Juga: Jaksa Agung: Diduga Ada Keterlibatan Unsur TNI dan Sipil di Kasus Satelit Kemenhan

Berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres. 

Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penculikan itu. 

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima TNI Minta Prajurit Penganiaya Warga Aceh hingga Tewas Dipecat", Klik untuk baca:https://nasional.kompas.com/read/2023/08/28/10475881/panglima-tni-minta-prajurit-penganiaya-warga-aceh-hingga-tewas-dipecat.

Editor : Achmad Nasrudin Yahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×