kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Wabah Mpox Menyebar, Apakah Penyakit Ini Ditanggung BPJS?


Senin, 26 Agustus 2024 / 04:33 WIB
Wabah Mpox Menyebar, Apakah Penyakit Ini Ditanggung BPJS?
ILUSTRASI. Monkeypox (Mpox) ramai diperbincangkan setelah WHO mengumumkannya sebagai keadaan darurat global pada Kamis (15/8/2024). REUTERS/Dado Ruvic


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Wabah cacar monyet atau Monkeypox (Mpox) ramai diperbincangkan setelah WHO mengumumkannya sebagai keadaan darurat global pada Kamis (15/8/2024). 

Penyakit yang awalnya berasal dari Afrika ini telah mewabah di sejumlah negara, seperti Swedia, Pakistan, dan terbaru Thailand. Bahkan Mpox telah masuk Indonesia pada 2022. 

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Mpox adalah penyakit yang disebabkan oleh virus monkeypoxvirus (MPXV) dan merupakan zoonosis yang berarti bisa ditularkan dari hewan ataupun manusia. 

Pada umumnya, gejala Mpox bersifat ringan dan dapat sembuh sendiri dalam beberapa minggu. Namun, pada sejumlah orang bisa terjadi komplikasi dan kematian, terutama pada anak-anak, ibu hamil, dan gangguan sistem imun. 

Oleh karena itu, seseorang yang terkena Mpox disarankan mendapatkan pengobatan secepat mungkin. 

Namun, apakah pengobatan Mpox bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Pengobatan Mpox, apakah ditanggung BPJS Kesehatan? 

Asiten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah menjelaskan, pengobatan Mpox bisa ditanggung BPJS Kesehatan. 

"Peserta JKN yang mengidap penyakit cacar monyet dan butuh pelayanan medis, dapat dijamin Program JKN sesuai dengan indikasi medis yang diberikan oleh dokter pemeriksa," jelas Rizzky, kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2024). 

Syaratnya, status kepesertaan JKN pasien harus aktif. 

Baca Juga: Uganda Mengkonfirmasi Ada 2 Kasus Baru Virus Mpox

Untuk mengecek status kepesertaan ini bisa dilakukan lewat Aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp, maupun BPJS Kesehatan Care Center 165. 

Rizzky menambahkan, mekanisme penjaminan peserta JKN yang terserang Mpox tidak berbeda dengan proses pada umumnya. 

Peserta bisa langsung datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar lalu dokter akan melakukan pemeriksaan. 

Jika menurut dokter pengobatan bisa tuntas dilakukan di FKTP, peserta tidak perlu dirujuk. Sebaliknya, jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut, peserta akan dialihkan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL). 

Baca Juga: 6 Wilayah Sebaran Kasus Mpox di Indonesia Per 17 Agustus 2024, Terbanyak DKI Jakarta

Pembebasan biaya oleh Kemenkes 

Mengutip dari Indonesiabaik.id, Kemenkes menanggung pembebasan pembiayaan pengobatan pasien Mpox apabila wabah ini masuk dalam daftar penyakit infeksi emerging (PIE). 

Berdasarkan laman resmi Kemenkes, Mpox termasuk ke dalam kategori PIE bersamaan dengan Covid-19, Avian Influenza A(H5N1) pada manusia dan hewan, Polio, MERS, Penyakit Virus West Nile, Legionellosis, Demam Kuning, Meningitis Meningokokus, Listeriosis, Crimean-Congo Haemorrhagic Fever (CCHF), Penyakit Virus Hanta, dan Penyakit Virus Chandipura.

Peserta yang menderita PIE dapat diberikan pembebasan biaya meliputi: Administrasi pelayanan Pelayanan dan perawatan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU, dan jasa dokter Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiolog) Obat-obatan alat kesehatan dan bahan medis Rujukan Pemulasaran jenazah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Pasien Mpox Pengobatanya Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×