kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.701.000   9.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   95,00   0,58%
  • IDX 6.638   24,89   0,38%
  • KOMPAS100 989   6,52   0,66%
  • LQ45 772   2,68   0,35%
  • ISSI 204   1,51   0,74%
  • IDX30 401   1,74   0,43%
  • IDXHIDIV20 484   3,14   0,65%
  • IDX80 112   0,84   0,75%
  • IDXV30 118   1,00   0,85%
  • IDXQ30 132   0,57   0,44%

Vonis Mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara


Jumat, 14 Februari 2025 / 10:17 WIB
Vonis Mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/08/2017


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pidana badan, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Catur Iriantoro, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2).

Baca Juga: Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar

Hakim juga memperberat pidana denda Riza dari Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 493 miliar. Angka ini merujuk pada aliran dana sebesar Rp 986.799.408.690 ke PT Timah dari perusahaan pengepul bijih timah dari penambang ilegal, CV Salsabila Utama, yang diduga dikendalikan Riza dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra. Besaran uang pengganti itu kemudian dibagi dua lantaran tidak jelas pembagian uang panas tersebut.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar," kata Hakim Catur.

Baca Juga: Hukuman Helena Lim Juga Ditambah dari 5 Tahun Jadi 10 Tahun di Tingkat Banding

Hakim mengatakan, uang pengganti itu harus dibayarkan Riza paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan itu Riza belum membayar, harta bendanya akan dirampas untuk negara.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," tutur Hakim Catur.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Riza dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Keberatan terhadap putusan ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Juga Dihukum 20 Tahun Penjara".

Selanjutnya: 7 Tips dari Warren Buffett untuk Mengatasi Utang Lebih Cepat

Menarik Dibaca: Mowilex Gelar Let Your True Colours Shine: Leadership Series

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×