Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pidana badan, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Catur Iriantoro, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2).
Baca Juga: Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar
Hakim juga memperberat pidana denda Riza dari Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 493 miliar. Angka ini merujuk pada aliran dana sebesar Rp 986.799.408.690 ke PT Timah dari perusahaan pengepul bijih timah dari penambang ilegal, CV Salsabila Utama, yang diduga dikendalikan Riza dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra. Besaran uang pengganti itu kemudian dibagi dua lantaran tidak jelas pembagian uang panas tersebut.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar," kata Hakim Catur.
Baca Juga: Hukuman Helena Lim Juga Ditambah dari 5 Tahun Jadi 10 Tahun di Tingkat Banding
Hakim mengatakan, uang pengganti itu harus dibayarkan Riza paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan itu Riza belum membayar, harta bendanya akan dirampas untuk negara.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," tutur Hakim Catur.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Riza dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Keberatan terhadap putusan ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Juga Dihukum 20 Tahun Penjara".
Selanjutnya: 7 Tips dari Warren Buffett untuk Mengatasi Utang Lebih Cepat
Menarik Dibaca: Mowilex Gelar Let Your True Colours Shine: Leadership Series
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News