kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Hukuman Helena Lim Juga Ditambah dari 5 Tahun Jadi 10 Tahun di Tingkat Banding


Kamis, 13 Februari 2025 / 12:24 WIB
Hukuman Helena Lim Juga Ditambah dari 5 Tahun Jadi 10 Tahun di Tingkat Banding
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2024). Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha  Helena Lim dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilin Tinggi Jakarta, Budi Susilo mengatakan, Helena dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dan terdakwa lainnya. Perempuan yangn dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinilai terbukti melakukan indak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2).

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun di Tingkat Banding

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta, merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.

"Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," kata hakim Budi. Sebelumnya, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebagaimana terdakwa lainnya, hukuman yang dijatuhkan pada Helena juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Keberatan atas putusan itu, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. 

Perbuatan Helena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat dari 5 Jadi 10 Tahun Penjara".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×