kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.360   12,00   0,07%
  • IDX 6.614   -32,21   -0,48%
  • KOMPAS100 983   -7,19   -0,73%
  • LQ45 770   -6,58   -0,85%
  • ISSI 203   -0,21   -0,10%
  • IDX30 399   -2,27   -0,57%
  • IDXHIDIV20 481   -2,24   -0,46%
  • IDX80 112   -0,69   -0,62%
  • IDXV30 117   0,23   0,20%
  • IDXQ30 132   -1,00   -0,76%

Hukuman Helena Lim Juga Ditambah dari 5 Tahun Jadi 10 Tahun di Tingkat Banding


Kamis, 13 Februari 2025 / 12:24 WIB
Hukuman Helena Lim Juga Ditambah dari 5 Tahun Jadi 10 Tahun di Tingkat Banding
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2024). Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha  Helena Lim dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilin Tinggi Jakarta, Budi Susilo mengatakan, Helena dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dan terdakwa lainnya. Perempuan yangn dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinilai terbukti melakukan indak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2).

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun di Tingkat Banding

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta, merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.

"Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," kata hakim Budi. Sebelumnya, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebagaimana terdakwa lainnya, hukuman yang dijatuhkan pada Helena juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Keberatan atas putusan itu, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. 

Perbuatan Helena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat dari 5 Jadi 10 Tahun Penjara".

Selanjutnya: IHSG Melemah ke 6.585,7 di Sesi Pertama (13/2), Sektor Energi Turun Paling Dalam

Menarik Dibaca: Valentine Day Makin Romantis dengan 7 Bunga Ini! Kenali Makna di Setiap Bunga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×