kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Volume Subsidi Energi Meningkat di RAPBN 2024, Begini Kata Ekonom


Minggu, 18 Juni 2023 / 22:27 WIB
Volume Subsidi Energi Meningkat di RAPBN 2024, Begini Kata Ekonom
ILUSTRASI. Volume Subsidi Energi Meningkat di RAPBN 2024. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI sepakat menaikkan volume dan anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. 

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy menduga peningkatan ini sebagai output perbaikan data pemerintah, terutama dari data dua tahun ke belakang.

Ia memperkirakan dari output data tersebut pemerintah menyadari terdapat golongan masyarakat yang seharusnya dalam kategori layak menerima subsidi, namun pada periode sebelumnya malah kalah saing oleh yang tidak berhak.

Baca Juga: Harga Komoditas Energi Masih Dalam Tren Turun

“Ini menyebabkan adanya perbaikan data sehingga kemudian mereka dimasukkan dalam calon penerima anggaran subsidi,” ujar dia kepada Kontan, Minggu (18/6).

Sehingga, bertambahnya database masyarakat ini membuat volume subsidi energi juga meningkat. Maka ia menilai volume subsidi yang dirancang relatif sudah mencerminkan kondisi Indonesia ke depan.

Adapun, dalam RAPBN 2024 ditetapkan volume BBM Bersubsidi sebesar 18.735 hingga 19.580 juta Kilo Liter (KL), meningkat daripada APBN 2023 yang sebesar 17,50 KL, sementara volume LPG Bersubsidi dipatok sebesar 8,20 juta ton hingga 8,30 juta ton, meningkat daripada 8,00 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×