Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah tangkapan layar mengenai seseorang yang mengklaim rekeningnya terdebit otomatis untuk pembayaran BPJS Kesehatan tanpa sepengetahuannya, tersebar di media sosial Facebook.
Tangkapan layar yang tertulis tersebut berbunyi: “Percayalah… 255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apa terus tiba2 kedebet 255.000. Lah kok bisa??? Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng… Bapak punya BPJS?? Iya buk… Sekarang auto debet Bapak… Nah kan mampus habis itu dah… Ngambil paksa tanpa ijin pula… Sekarang belum naek… Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…”
Dalam tangkapan layar yang tersebar juga tampak print struk bank yang menunjukkan lima mutasi terakhir.
Baca Juga: BPJS Kesehatan cairkan dana kenaikan iuran PBI Rp 9,13 triliun, ini peruntukannya
Menanggapi tangkapan layar yang viral itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Ma’ruf menegaskan, tidak mungkin peserta yang menunggak, rekeningnya bisa terpotong otomatis tanpa mendaftarkan akun rekening bank sebagai rekening autodebit untuk pembayaran BPJS.
“Untuk mengaktifkan layanan autodebit, harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang bersangkutan,” kata Iqbal kepada Kompas.com, Senin (25/11).
Aturan main tersebut berlaku untuk calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun yang sudah terdaftar. “Jadi, tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis jadi peserta,” ujar dia.
Iqbal memastikan, BPJS Kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang senantiasa patuh pada regulasi yang ada. "Sehingga, tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Sejumlah advokat akan ajukan uji materiil Perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan
Hanya, Iqbal menambahkan, bagi peserta mandiri baru sekarang wajib untuk mendaftarkan rekeningnya untuk autodebit pembayaran iuran setiap bulan. Ini sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Tujuannya, Iqbal menjelaskan, untuk memastikan status peserta senantiasa aktif sehingga bisa terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional, jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.
Penulis: Nur Rohmi Aida
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin, Ini Kata BPJS Kesehatan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News