kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Viral rekening terpotong otomatis tanpa izin, ini penjelasan BPJS Kesehatan


Selasa, 26 November 2019 / 15:29 WIB
Viral rekening terpotong otomatis tanpa izin, ini penjelasan BPJS Kesehatan


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Aturan main tersebut berlaku untuk calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun yang sudah terdaftar. “Jadi, tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis jadi peserta,” ujar dia.

Iqbal memastikan, BPJS Kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang senantiasa patuh pada regulasi yang ada. "Sehingga, tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," ucapnya. 

Baca Juga: Sejumlah advokat akan ajukan uji materiil Perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan

Hanya, Iqbal menambahkan, bagi peserta mandiri baru sekarang wajib untuk mendaftarkan rekeningnya untuk autodebit pembayaran iuran setiap bulan. Ini sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. 

Tujuannya, Iqbal menjelaskan, untuk memastikan status peserta senantiasa aktif sehingga bisa terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional, jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.

Penulis: Nur Rohmi Aida

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin, Ini Kata BPJS Kesehatan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×