kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah advokat akan ajukan uji materiil Perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan


Minggu, 24 November 2019 / 18:04 WIB
Sejumlah advokat akan ajukan uji materiil Perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan
ILUSTRASI. Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional ?Kartu Indonesia Sehat? (JKN-KIS) di kantor BPJS Kesehatan Lhokseumawe, Aceh, Senin (4/6). Selain meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan 2019 yang dapat didow


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah Advokat dan Praktisi Hukum akan mengajukan Uji Materiil Perpres 75/2019 atas perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan terhadap Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Permohonan ini diinisiasi oleh Advokat antara lain Erwin Purnama, Indra Rusmi, Denny Supari, Intan Nur Rahmawati, Bireven Aruan, Yogi Pajar Suprayogi, Ricka Kartika Barus, Ika Arini Batubara, Destya, Kemal Hersanti, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Steven Albert, Johan Imanuel dan Fernando.

Baca Juga: Bayi baru lahir wajibkah didaftarkan ikut BPJS Kesehatan? Ini jawabannya

Juru Bicara Pemohon Uji Materiil, Erwin Purnama, mengatakan, Permohonan Uji Materiil terhadap Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan, akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Menurut kami terhadap perpres no 75/2019 telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf f (kejelasan rumusan) dan pasal 6 huruf g (asas keadilan) oleh karena itu patutlah diperiksa dan diuji apakah sudah sesuai prosedur hukum demi kepentingan masyarakat," kata Erwim ketika dikonfirmasi, Minggu (24/11).

Erwin menyebutkan, Uji Materiil terhadap Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab Profesi demi menjaga asas keadilan dan menjaga konstitusi.

Baca Juga: Kinerja Moncer, Ini Strategi Mitra Keluarga (MIKA) dan Medikaloka Hermina (HEAL)

Sebab itu, para pemohon uji materiil berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa permohonan secara cermat dan seadil-adilnya.

"Kami selaku Advokat wajib menjaga konstitusi (guardian of constitution) dan menjaga keadilan (guardian of justice) sehingga Permohonan Uji Materiil ini diajukan karena Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan, kami nilai bertentangan dengan asas keadilan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan Pasal 5 dan 6 sehingga layak dibatalkan karena cacat hukum sejak terbit," ujar Erwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×