kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPJS Kesehatan cairkan dana kenaikan iuran PBI Rp 9,13 triliun, ini peruntukannya


Sabtu, 23 November 2019 / 06:50 WIB
BPJS Kesehatan cairkan dana kenaikan iuran PBI Rp 9,13 triliun, ini peruntukannya


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan sudah menerima dana tambahan selisih kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat dan daerah hari ini Jumat (22/11). Sebagai pembayaran tahap I, BPJS Kesehatan sudah menerima dana tambahan sebesar Rp 9,13 triliun.

"Pagi ini sudah ada pencairan sebagai tindak lanjut penyesuaian iuran JKN," tutur  Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi, Jumat (22/11).

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. "Betul, sudah dicairkan hari ini untuk PBI ke BPJS Kesehatan," kata Askolani.

Baca Juga: Evaluasi over indikasi di rumahsakit, penghematan BPJS Kesehatan bisa sampai 50%

Iqbal mengatakan, dana tambahan yang didapatkan tersebut akan digunakan seluruhnya untuk membayar utang BPJS Kesehatan ke rumahsakit. Dia juga mengatakan, BPJS Kesehatan berupaya melakukan pembayaran hari ini.

Per 31 Oktober 2019, BPJS Kesehatan mencatat utang jatuh tempo sebesar Rp 21,16 triliun. BPJS Kesehatan juga memiliki outstanding claim (OSC) sebesar Rp 2,76 triliun, dimana ini merupakan klaim yang telah ditagihkan ke BPJS Kesehatan dan dalam proses verifikasi. Kemudian, utang yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,71 triliun.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, pembayaran utang jatuh tempo tak hanya dibayar dengan mengandalkan dana tambahan, tetapi juga dari iuran peserta BPJS Kesehatan.

Iqbal tak merinci berapa besar pendapatan dari iuran peserta yang bisa digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar utang tersebut. 

Namun, berdasarkan data kepesertaan program JKN di situs BPJS Kesehatan, per 31 Oktober 2019, terdapat 35,9 peserta mandiri baik segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja serta sekitar 54,4 juta peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) baik segmen PPU Penyelenggara Negara dan Badan Usaha.

Untuk pembayaran tahap kedua, Iqbal mengaku belum mengetahui kapan dana tambahan akan digelontorkan pemerintah. "Kami menunggu saja. Semoga tidak terlalu lama," ujar Iqbal.

Baca Juga: Jokowi: Saya minta betul-betul tata kelola BPJS Kesehatan terus dibenahi

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan estimasi tambahan pembayaran PBI BPJS Kesehatan untuk tahun ini sebesar Rp 14 triliun. Estimasi tambahan tersebut telah memperhitungkan beban bantuan pembayaran PBI daerah. Dengan begitu, Kemenkeu masih harus membayar Rp 4,87 triliun lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×