kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kronologi KPK jemput paksa Dirut Sentul City


Selasa, 30 September 2014 / 18:33 WIB
Ini kronologi KPK jemput paksa Dirut Sentul City
ILUSTRASI. Sinopsis Doctor Cha, drama Korea medis terbaru di Netflix yang dibintangi Uhm Jung Hwa dan Kim Byung Chul beserta jadwal tayangnya di Netflix.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi metapkan Direktur Utama PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng sebagai tersangka penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik KPK mendapatkan informasi bahwa Cahyadi telah melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam persidangan.

"Sehingga ada upaya (penjemputan paksa) yang dilakukan penyidik KPK pada siang tadi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9).

Lebih lanjut menurut Johan, penjemputan paksa terhadap Cahyadi dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Restoran Taman Budaya Sentul City. Saat itu sambung Johan, Cahyadi sedang makan siang bersama dengan dua rekannya yang tidak disebutkan namanya, dan Robin Zulkarnain yang diketahui sebagai Associate Director PR, Promotion & Event PT Sentul City Tbk.

"Yang di ruang restoran tadi ada empat orang, sementara ada dua driver (sopir) yang menunggu di luar," tambah Johan. Kemudian, enam orang termasuk Cahyadi digelandang ke KPK tanpa ada upaya perlawanan.

Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada Rachmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare (Ha) di Kabupaten Bogor.  Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Dia juga dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor karena diduga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi di persidangan.

Penetapan Cahyadi memang merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan utusan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap yang kasusnya telah masuk tahap persidangan.

Dalam surat dakwaan Yohan, Cahyadi disebut memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 4,5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar yang sebagian dari uang tersebut yakni sebesar Rp 1,5 miliar melalui perantara M Zairin kepada Rachmat Yasin.

Uang tersebut diberikan, dengan tujuan untuk memuluskan pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare (Ha) untuk PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi sendiri, selain menjabat sebagai Direktur Utama PT Sentul City Tbk, dirinya merupakan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, anak usaha Sentul City.

Uang sebesar Rp 5 miliar tersebut diserahkan dari Cahyadi kepada Yohan. Yohan kemudian hanya menyerahkan Rp 4,5 miliar kepada Rachmat Yasin melalui Zairin. Adapun uang tersebut diberikan secara bertahap dalam kurun waktu bulan Januari 2014 hingga Mei 2014.

Akhirnya, pada 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan surat rekomendasi untuk Menteri Kehutanan RI yang berisi dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×