kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Dirjen dan mantan Dirjen Laut Kemenhub dicegah KPK


Selasa, 30 September 2014 / 17:47 WIB
Dirjen dan mantan Dirjen Laut Kemenhub dicegah KPK
ILUSTRASI. Manfaat daun salam untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Mamahit.

Bobby dicegah bersama mantan Dirjen Perhubungan Laut Djoko Pramono terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.

“Benar, KPK mengajukan surat pencegahan terkait dengan dugaan diklat pelayaran sorong,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9).

Bersama Bobby dan Djoko, KPK juga mencegah Budi Rahmat Kurniawan, mantan General Manager PT Hutama Karya yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga mencegah Etty Kusmartini Irawan (PNS di Perhubungan Laut Kemenhub), Sugiarto (PNS di Perhubungan Laut Kemenhub), dan Indra Priatna (Kepala PPSDM Kemenhub).

"Pencegahan sejak 30 September 2014, berlaku hingga enam bulan ke depan,” jelas Johan. Lebih lanjut menurut Johan, pencegahan dilakukan agar ketika mereka dipanggil sebagai saksi, mereka tidak sedang berada di luar negeri.

Budi, yang kini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT HK tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut. Modus dalam kasus tersebut salah satunya diduga adanya penggelembungan (mark up) anggaran proyek senilai Rp 70 miliar tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24,2 miliar.

Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Juru Bicara KPK Johan Budi pernah mengatakan, akan menjerat pihak Kementerian Perhubungan sebagai tersangka berikutnya dalam kasus ini. Pasalnya, Kementerian Perhubungan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini. Kendati demikian, Johan masih enggan menjelaskan lebih jauh pihak yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×