kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK menahan Dirut Sentul City


Selasa, 30 September 2014 / 19:24 WIB
KPK menahan Dirut Sentul City
ILUSTRASI. Promo Geprek Bensu JSM edisi April 2023 Paket Weekendnya Ramadan & Paket Dug-dug Prek.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Selasa (30/9). Penahanan tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya Cahyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare (Ha) di Kabupaten Bogor oleh PT Bukir Jonggol Asri.

"Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa.

Cahyadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Ketika keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB, Cahyadi tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Menurut Johan, penahanan terhadap Cahyadi juga dilakukan lantaran telah memenuhi salah satu unsur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa seseorang dilakukan penahanan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya. Siang tadi, penyidik KPK juga melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Cahyadi karena berdasarkan informasi yang didapat penyidik, Cahyadi telah berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi di persidangan.

Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada Rachmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare (Ha) di Kabupaten Bogor.  Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Dia juga dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor karena diduga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi di persidangan.

Penetapan Cahyadi memang merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan utusan PT Bukit Jonggol Asri  Yohan Yap yang kasusnya telah masuk tahap persidangan.

Dalam surat dakwaan Yohan, Cahyadi disebut memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 4,5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar yang sebagian dari uang tersebut yakni sebesar Rp 1,5 miliar melalui perantara M Zairin kepada Rachmat Yasin.

Uang tersebut diberikan, dengan tujuan untuk memuluskan pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare (Ha) untuk PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi sendiri, selain menjabat sebagai Direktur Utama PT Sentul City Tbk, dirinya merupakan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, anak usaha Sentul City.

Uang sebesar Rp 5 miliar tersebut diserahkan dari Cahyadi kepada Yohan. Yohan kemudian hanya menyerahkan Rp 4,5 miliar kepada Rachmat Yasin melalui Zairin. Adapun uang tersebut diberikan secara bertahap dalam kurun waktu bulan Januari 2014 hingga Mei 2014.

Akhirnya, pada 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan surat rekomendasi untuk Menteri Kehutanan RI yang berisi dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×