kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,02   -1,62   -0.17%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Validasi menjadi keharusan untuk pertukaran data perpajakan (AEoI)


Selasa, 23 Juli 2019 / 15:51 WIB
Validasi menjadi keharusan untuk pertukaran data perpajakan (AEoI)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) menjadi salah satu ladang pemasukan pajak. Namun dalam prosesnya perlu ada validasi terlebih dahulu.

Penghimpunan dan pemberian data AEoI ini akan bersinergi dengan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK) serta Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DDIP) guna validasi data.

Baca Juga: Pertukaran data perpajakan (AEoI) semakin digencarkan

Direktur DDIP Iwan Djuniardi menjelaskan ada dua alur dalam AEoI. Pertama, menghimpun data yurisdiksi partisipan lewat lembaga keuangan negara terkait. Selanjutnya data tersebut ditransmisikan melalui sistem Common Reporting Standard (CPS) untuk dilakukan pertukaran. Terakhir akan diterima dan dipelajari Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Kedua, negara tujuan pelaporan. Data yang dimiliki bermula dari laporan lembaga keuangan yang mencakup perbankan dan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Kemudian ditransmisi ke CPS dan dikirim ke negara yang akan dituju.

Baca Juga: Peringati hari pajak 2019, Sri Mulyani fokus pada lima aspek reformasi perpajakan

Di sisi lain, terakhir Direktorat Jendarl Pajak (DJP) mengeluarkan Pengumuman DJP PENG-05/PJ/2019. Isi laporan itu menunjukkan terdapat penambahan 4 yurisdiksi partisipant di mana Indonesia akan menerima datanya, maka secara total mencapai 102 negara.

Adapula penambahan 1 yurisdiksi pelaporan di mana Indonesia akan mengirimkan datanya, artinya menjadi 66 negara. Kedua data AEoI direcanakan akan diterima dan dikirim pada akhir September nanti.

Baca Juga: Pajak Menggandeng Lima Kementerian untuk Memperkuat Data Beneficial Ownership

Iwan menilai proses validasi biasanya tidak selalu mujur. “Ada beberapa data yang reject karena tidak sesuai dengan standar,” kata Iwan kepada Kontan.co.id, Selasa (22/7).

Dia memberitahu dari 98 data yang diterima dan 65 data yang dikirim ada beberapa yang terindikasi reject. Namun, sayangnya dia belum bisa bilang berapa jumlah proyeksi data yang ditolak.

Untuk proses pertimbangan standar sendiri katanya hanya memakan waktu satu hari terhitung ketika data sudah diterima DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×