kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

UU Tax Amnesty sah, APBN-P 2016 diketok


Selasa, 28 Juni 2016 / 16:30 WIB
UU Tax Amnesty sah, APBN-P 2016 diketok


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah lega rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak selesai sesuai target. Pasalnya, hari ini, Selasa (28/6) Paripurna DPR juga bisa sekaligus mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan menjadi APBN-P 2016. 

Awalnya, pemerintah khawatir UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty tak selesai tepat waktu. Hal ini bisa berpengaruh pada anggaran negara karena pemerintah memasukkan target penerimaan negara Rp 165 triliun dari hasil tax amnesty pada asumsi APBN-P 2016. 

Pembahasan UU Tax Amnesty memang bisa dibilang tergolong lancar. DPR dan pemerintah hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan sejak pembahasan. 

Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk mulai membahas RUU tax amnesty pada tanggal 23 Mei 2016 dan menyelesaikannya pada tanggal 24 Juni 2016 lalu. Pada tanggal 27 Juni 2016, Komisi XI DPR bersama pemerintah mengambil keputusan tingkat pertama, dan hari ini DPR memutuskan menyetujui untuk disahkan menjadi UU.

Singkatnya waktu pembahasan menunjukkan, perdebatan yang terjadi selama konsinyering di tingkat Panja tidak terlalu alot. Hampir tak ada perbedaan besar di antara fraksi. 

Dalam pembahasan terakhir di dalam Raker Komisi XI maupun dalam paripurna, dari sepuluh fraksi di DPR, hanya satu fraksi saja yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang keberatan. Sedangkan sembilan fraksinya secara bulat setuju meski ada catatan.

Pada paripurna siang tadi, politisi PDI-P Maruara Sirait mengajukan interupsi, meminta pengambilan keputusan atas RAPBN-P 2016 dilakukan setelah rapat paripurna menyetujui pengesahan UU tax amnesty. "Sistematika dan logika hukum tidak mungkin mengesahkan APBN-P sebelum tax amnesty," kata Mauara.

Interupsi itu disetujui oleh ketua DPR yang memimpin rapat Ade Komarudin. Akhirnya, UU tax amnesty disetujui untuk disahkan lebih dulu baru setelah itu RAPBN-P disetujui untuk ditetapkan menjadi APBN-P 2016.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan langsung mensosialisasikan kebijakan tax amnesty ini. Agar banyak wajib pajak mengikuti kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×