Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (15/7).
Menteri Dalam Negeri (mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Pembahasan RUU Perubahan kedua ini merupakan upaya bersama yang merupakan wujud komitmen pemerintah, DPR dan DPD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari NKRI.
Dalam pembahasannya, kata Tito, pemerintah akan berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Selain itu, Tito menyampaikan, dalam perjalanannya, banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki. Tujuan pengesahan UU ini juga diharapkan dapat memeratakan antar pembangunan kabupaten kota di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: DPR sahkan RUU Otsus Papua menjadi UU, ini isinya
Maka dari itu perlu diambil kebijakan strategis, di antaranya melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Perubahan ini juga digunakan untuk memperpanjang dana Otsus Papua, dana otsus ini sebenarnya berlaku selama 20 tahun sehingga, apabila tidak dilakukan perubahan dana Otsus ini akan berakhir pada tahun ini, sedangkan dana otsus berdasarkan pertimbangan pemerintah masih sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua,” kata Tito dalam rapat paripurna DPR pengesahan RUU Otsus Papua, Kamis (14/7).
Pemerintah telah merespons perubahan atas UU Nomor 21 2001 dengan meminta masukan kepada Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat melalui surat Mendagri pada 12 junli 2019.
Melalui Surat Presiden terkait pengajuan RUU Otsus Papua tersebut, pemerintah mengajukan perubahan hanya pada 3 Pasal. Yakni Pasal 1 tentang ketentuan umum, Pasal 34 tentang keuangan, dan Pasal 76 tentang pemekaran daerah. Namun pada perkembangannya, Tito menyampaikan dengan mengikuti dinamika diskusi yang produktif dan berkualitas serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya panitia khusus telah menetapkan 19 pasal.
Baca Juga: Pemerintah dan DPD sepakat lanjutkan kucuran dana Otsus Papua