Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua) dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.
Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun dalam laporannya mengatakan, terdapat 20 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU ini. Sebanyak 20 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah yang memuat materi menganai dana Otsus Papua. Lalu, sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan, ditambah 2 pasal substansi matri di luar undang-undang.
Dalam perubahan tersebut, kata Komarudin, RUU Otsus Papua ini mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.
“Dalam bidang politik, hal ini dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik bagi orang asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakian Rakyat Kabupaten (DPRK), sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD yang diinisiasi dalam RUU,” kata Komarudin dalam sidang paripurna virtual, Kamis (15/7).
Baca Juga: Hasil survei BIN: 82% warga Papua setuju otonomi khusus
Di bidang pendidikan dan kesehatan, RUU Otsus Papua mengatur mengenai kewajiban pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk OAP. Dalam bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, pada pasal 38 telah menegaskan bahwa dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib mengutamakan orang asli Papua.
Selain itu, Komarudin bilang, dalam bidang pemberdayaan, Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa sebesar 10% dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Terkait dengan lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), RUU ini memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan masing-masing di ibu kota provinsi serta memberikan penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik.
Komarudin menambahkan, mengenai pembahasan partai politik lokal, RUU Otsus Papua mengadopsi putusan MK Nomor. 41/PUU-XVII/2019 dengan menghapus ketentuan pada ayat (1) dan (2) pasal 28. UU ini juga memberikan kepastian hukum terkait dengan pengisian jabatan wakil gubernur yang berhalangan tetap.
Lebih lanjut, kata Komarudin, RUU ini juga mengatur tentang hadirnya sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3), pemekaran provinsi di tanah Papua, serta peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini yang mengatur bahwa penyusunan peraturan pemerintah harus dikonsiltasikan dengan DPR, DPD dan pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat.
Selanjutnya: Pemerintah dan DPD sepakat lanjutkan kucuran dana Otsus Papua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News