Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Diantaranya 3 Pasal usulan pemerintah dan 16 Pasal di luar usulan pemerintah. Perubahan atas 16 Pasal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah sangat terbuka dalam rangka spirit semata-mata hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua, dan diharapkan pada 20 tahun mendatang terjadi percepatan pembangunan dengan sistematis dan terencana.
“Selain itu, terdapat juga kebijakan afirmasi terhadap orang asli Papua sebagai perwujudan komitmen terhadap pembangunan Papua. Seperti politik afirmasi, dimana akan diakomodir selain DPRD kabupaten/kota yang namanya DPRK sehingga akan memberikan kesempatan yang luas kepada orang asli Papua di bidang politik dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK dipilih dalam pemilihan umum,” kata Tito.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Revisi UU Otsus Papua
Lebih lanjut, Tito menambahkan terdapat juga afirmasi ekonomi, yaitu dengan meningkatkan dana Otsus dari 2% menjadi 2,25% dengan perbaikan dalam hal tata kelola. Kemudian setiap upaya yang akan didistribusikan papua berdasarkan pada grand design rencana induk dengan penerima manfaat untuk orang asli Papua. Demikian juga dana hasil migas, sekitar 70% akan diberikan untuk Papua dan diperpanjang dari 2006 jadi 2021.
“Kami atas nama pemerintah mengucapkan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota panitia khusus, panitia kerja, tim perumus dan tim sinkronisasi yang telah bekerja dengan sangat efektif sehingga dapat menyelesaikan pembahasan terhadap 143 data inventarisasi masalah dalam tempo yang tidak terlalu lama meski dalam kondisi pandemi Covid-19,” tutupnya.
Selanjutnya: Mahfud MD sebut 82% masyarakat Papua setuju otonomi khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News