Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Disahkannya Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) akhir tahun lalu membuat perusahaan tambang berbondong-bondong mengalokasikan uangnya untuk membangun smelter atau pabrik pemurnian barang tambang tahun ini.
Maklum saja, Pasal 110 dan Pasal 117 UU Minerba yang baru menyebutkan bahwa perusahaan tambang mineral wajib untuk memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri dalam waktu maksimal lima tahun sejak aturan tersebut diundangkan.
Witoro S Soelarno, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Sesditjen Minerbapabum) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat setidaknya ada lima izin investasi pembangunan smelter tahun ini. Nilainya adalah US$ 4,08 miliar.
Lima izin investasi tersebut diajukan oleh Nusantara Smelting yang berlokasi di Bontang, Kalimatan Timur dengan nilai US$ 1,04 miliar untuk membangun smelter tembaga dan nikel. Lalu Smelting Gresik di Jawa Timur dengan nilai US$ 1,4 miliar untuk membangun smelter katoda tembaga.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) juga mengajukan beberapa izin pembangunan smelter antara lain smelter alumunium di Tayan, Kalimantan Barat dengan nilai US$ 250 juta, smelter grade alumina di Kepulauan Bintan, Riau dengan nilai US$ 500 juta, smelter sponge iron di Kalimantan Selatan dengan investasi sebesar US$ 60 juta. Serta smelter grade alumina di Bintan, Kepulauan Riau dengan nilai US$ 839 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News