kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia Sambut UU Minerba


Senin, 22 Desember 2008 / 06:30 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |


JAKARTA. Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan pemerintah bersama DPR mendapat respon positif Asosiasi Jasa Penunjang Pertambangan Indonesia (Aspindo).

Susanto Joseph, Direktur Eksekutif Aspindo bilang pengaturan Jasa Pertambangan yang digeluti anggotanya dalam UU Minerba yang baru menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR telah mengakui secara resmi bisnis tersebut. Menurutnya, dengan mencantumkan pengaturan mengenai Jasa Pertambangan memberikan kepastian hukum setelah selama ini termarjinalkan.

"Terlepas dari pro dan kontra, menurut saya rincian peraturan pelaksanaannya perlu segera di atur dengan Peraturan Pemerintah," ujar Susanto, Minggu (21/12).

Susanto meminta pemerintah untuk membuat regulasi pelaksana yang mengatur bisnis Jasa Pertambangan. Khususnya, apabila sektor usaha ini telah ditetapkan terbuka untuk investasi asing sebaiknya dibuat aturan yang dapat memproteksi usaha Jasa Pertambangan dalam negeri.

"Sudah waktunya penggunaan local content dimaksimalkan dalam arti seluasnya. Kecuali yang sungguh-sungguh tidak dapat di buat atau dikerjakan pengusaha lokal," kata Susanto.

Toh, ditambahkannya, sudah banyak pelaku usaha Jasa Pertambangan lokal yang menembus pasar dunia. Sebut saja Vietnam, Austrlia bahkan Afrika Selatan. Sumberdaya lokal menurutnya mampu mengerjakan tambang berskala besar.

"Yang perlu juga dilakukan pemerintah ialah menertibkan penambang liar agar tidak memberi citra negatif terhadap sektor pertambangan. Karena investasi di sektor ini tidak kalah besarnya dengan pemilik tambang. Contoh, penggunaan alat berat hampir 60% sampai 65% diserap sektor ini," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Saptaindra Sejati Tjahyono Imawan bilang rata-rata penjualan alat berat di Indonesia mencapai 10.000 unit per tahun. Bukan hanya untuk digunakan perusahaan yang bergerak di industri pertambangan tetapi juga pertanian, infrastruktur, dan sebagainya. Dengan harga per unit alat berat berada di kisaran US$ 150.000, maka nilai transaksi penjualan alat berat setiap tahun di Indonesia mencapai US$ 1,5 juta per tahun.

Pengaturan usaha Jasa Pertambangan di atur dalam Pasal 124 sampai Pasal 127 UU Minerba yang baru. Pasal 124 ayat (1) menyebut Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal. Ayat (2) berikutnya baru bilang kalau tidak ada perusahaan yang dimaksud, barulah perusahaan tambang bisa menggunakan perusahaan jasa pertambangan lain yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu, dalam Pasal 126 ayat (1) disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang melibatkan anak usaha dalam hal jasa pertambangan di wilayah pertambangan nya kecuali mendapat izin Menteri ESDM. Sementara, dalam ayat (2) berikutnya izin menteri bisa keluar kalau tidak ada perusahaan jasa sejenis di wilayah tersebut atau tidak ada perusahaan yang berminat dan mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×