Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Usai menggelar rapat dengan perwakilan divisi hukum seluruh perusahaan tambang, Indonesian Mining Association (IMA) selaku wadah perkumpulan tambang tersebut mengeluarkan pandangan resminya atas Undang-Undang tentang Pertambangan dan Mineral (UU Minerba) yang baru saja disahkan.
Direktur Eksekutif IMA Priyo Pribadi Soemarno bilang setidaknya ada tiga sisi negatif UU baru tersebut. Yaitu, UU Minerba tidak mengakomodasi masuknya investasi skala besar ke Indonesia ke depan. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya sistem Kontrak Karya (KK), serta dibatasinya wilayah usaha Pertambangan maksimal 25.000 hektare.
Kedua, prosedur dua kali perizinan untuk masa eksplorasi dan eksploitasi yang harus dikantongi oleh perusahaan tambang menurut IMA terlalu rumit dan tidak praktis.
Ketiga, dimasukkannya klausul kewajiban membayar dividen sebesar 10% kepada pemerintah pusat dan daerah dinilai membebani perusahaan-perusahaan tambang. "Padahal ketentuan perpajakan dan pembayaran royalti seperti yang disebutkan dalam UU yang lama juga tidak dihapus atau setidaknya dikurangi. Ketentuan ini memberatkan," ujar Priyo, Kamis (18/12).
Satu-satunya klausul yang menurut Priyo menjadi sisi positif dari UU yang baru adalah tidak mengganggu gugat dan melindungi kontrak pertambangan yang sudah ada sebelum UU disahkan.
"Kami percaya pemerintah sudah mempertimbangkan semua aspek. Dalam waktu dekat, IMA akan menyurati seluruh perusahaan tambang dan meminta mereka menginventarisasi permasalahan apa yang menurut mereka masih mengganjal dari UU yang baru. Selanjutnya akan kami teruskan ke Menteri ESDM," tambahnya.
Priyo mengaku asosiasi telah mengundang seluruh perwakilan dari biro hukum seluruh perusahaan tambang. Baik yang berskala besar sampai kecil maupun perusahaan tambang swasta dan BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News