kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Jatam: UU Minerba Seperti Ular Berganti Kulit


Kamis, 18 Desember 2008 / 11:47 WIB
Jatam: UU Minerba Seperti Ular Berganti Kulit


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru beberapa hari disahkan oleh pemerintah dan DPR kembali mendapat kritikan. Kali ini giliran Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Wahana Lingkungan Hidup yang menggembosi kelemahan-kelemahannya.

Jatam dan Walhi bilang setidaknya ada beberapa poin penting yang menunjukkan UU baru ini tak ubahnya seperti ular yang berganti kulit. Artinya tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar tetapi hanya menguntungkan perusahaan tambang karena hanya merupakan hasil kompromi partai politik besar.

Diantaranya, UU baru ini sama sekali tidak menyentuh pengkajian ulang dan renegosiasi Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Kuasa Pertambangan (KP).

"Dalam prakteknya, konsesi tambang yang diberikan pada masa rezim Orde Baru maupun rezim Otonomi Daerah sudah banyak sekali. Dimana sebagian besar konsesi telah dikuasai pemegang KK dan PKP2B. Sementara, di UU ini keduanya tidak tersentuh," ujar koordinator Jatam Siti Maimunah, Kamis (18/12).

Selain itu, pembatasan wilayah pertambangan maksimal 25.000 hektare tampaknya lebih maju karena memberikan batasan maksimal dibanding UU yang lama. Tetapi menurut Maimunah, perusahaan tambang bisa saja memiliki luas konsesi yang sama dengan UU sebelumnya, jika memiliki beberapa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam sebuah wilayah pertambangan.

"Kalau UU Minerba ini ditetapkan jauh sebelum pertambangan sudah di peta-peta kan seperti ini mungkin baik. Tapi kan UU ini tidak bisa menjamah hak wilayah konsesi yang sudah diterbitkan sebelumnya," tambahnya.

Gentur Putro Jati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×