kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Bantah Jatam, ESDM Tegaskan Implementasi UU Minerba Anyar


Kamis, 18 Desember 2008 / 14:41 WIB
Bantah Jatam, ESDM Tegaskan Implementasi UU Minerba Anyar


Reporter: Gentur Putro Jati |


JAKARTA. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menegaskan pemerintah tidak akan semena-mena mencabut kontrak pertambangan yang sudah ada dan mengharuskan perusahaan tambang mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan dan Mineral (UU Minerba) yang baru.

"7 fraksi di DPR kan juga sudah mengatakan kontrak yang sudah ada perlu dipertahankan siapa pun menteri dan presidennya. Itu adalah kontrak negara dengan mereka. Jadi itu yang harus di hormati," ujar Purnomo, Kamis (18/12).

Menurutnya, pemerintah tidak mungkin menghentikan kontrak secara sepihak seperti yang dilakukan Presiden Hugo Chavez di Venezuela. Pasalnya, Indonesia masih membutuhkan investasi dari luar negeri di bidang pertambangan mengingat jumlahnya yang besar. Termasuk teknologi pertambangannya.

"Jadi kita harus tetap hati-hati karena kita sudah kena masalah arbitrase. Dan banyak sekali kita kalah karena tidak menghormati kontrak," tambah Purnomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×