kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

UU MD3: Pemeriksaan anggota DPR tetap perlu izin


Jumat, 11 Juli 2014 / 18:12 WIB
UU MD3: Pemeriksaan anggota DPR tetap perlu izin
ILUSTRASI. Peluncuran Aplikasi Online Trading: Staf menunjukkan aplikasi online trading BRIGHTS saat peluncuran di Jakarta, Kamis (24/02). KONTAN/Baihaki/24/02/2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3), Ahmad Yani, membantah adanya aturan yang melarang anggota DPR diperiksa dalam tindak pidana tanpa seizin presiden.

Ia menegaskan, kabar mengenai hal itu merupakan isu yang digulirkan untuk memperkeruh suasana. "Tidak ada aturan seperti itu, isu enggak jelas," kata Yani, saat dihubungi, Jumat (11/7/2014).

Berdasarkan salinan UU MD3 yang diterima Kompas.com, UU yang baru disahkan DPR itu mengatur soal pemanggilan atau permintaan keterangan anggota DPR untuk suatu penyidikan.

Dalam Pasal 245 ayat (1) tertulis, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dalam ayat (2), jika Mahkamah Kehormatan Dewan tidak memberikan persetujuan tertulis dalam waktu 30 hari sejak permohonan diterima, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dapat dilakukan.

Dalam ayat (3), persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Aturan itu juga tidak berlaku bagi anggota yang disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Aturan tersebut juga tidak berlaku bagi yang disangka melakukan tindak pidana khusus. (Meidella Syahni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×