Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah mulai berlaku, Kamis (17/10/2019) ini atau 30 hari setelah pengesahan dalam rapat paripurna DPR.
Berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK baru dapat melakukan penyadapan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Namun, saat ini dewan pengawas belum terbentuk. Sehingga, dikhawatirkan KPK belum bisa melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) karena belum ada yang mengatur izin penyadapan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK mungkin tidak akan melakukan OTT lagi setelah UU KPK hasil revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi berlaku.
Baca Juga: KPK menetapkan kepala BPJN XII sebagai tersangka suap
Apalagi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyatakan harapannya bahwa pemerintah tidak ingin ada lagi OTT. "Pak Menteri (Mendagri Tjahjo Kumolo) tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi," ujar Agus di Jakarta, Selasa (15/10/2019), dikutip dari Antara.
"Tapi saya tidak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan," kata Agus Rahardjo. Agus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sekaligus Plt Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta jajaran sekretaris daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Besok siang, ribuan mahasiswa bakal kembali demo desak Perppu KPK di depan Istana
Agus juga mempertanyakan apakah pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK atau tidak. Menurut dia, pemerintah belum bisa menjawab hal itu.
"Saya tidak tahu sampai hari ini karena saya tanya Pak Menteri tadi sebagai Pelaksana Tugas Menkumham juga beliau belum bisa menjawab. Ini sebenarnya Perppu KPK jadi dikeluarkan atau tidak, itu juga beliau belum bisa menjawab," ujar Agus lagi.
Lantas, bisakah lembaga antirasuah itu melakukan OTT meski Dewan Pengawas belum dibentuk ? Anggota DPR Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu menyatakan, KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa izin sebelum anggota dewan pengawas dibentuk presiden.
Baca Juga: Revisi UU KPK berlaku besok, pemerintah belum bahas aturan turunannya
Menurut dia, KPK bisa mengacu pada Pasal 69D dalam UU KPK hasil revisi. Pasal ini mengatur bahwa jika Dewan Pengawas belum dibentuk, maka KPK masih bisa bekerja sesuai dengan aturan sebelumnya.
Adapun Pasal 69 D dalam UU KPK hasil revisi berbunyi "Sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah".
Baca Juga: Pejabatnya kena OTT KPK, ini langkah Kementerian PUPR
"Sebelum ada dewan pengawas terbentuk, di pasal 69 D itu izin penyadapan melalui komisioner KPK, seperti yang sekarang berlangsung. Jadi tidak ada yang dikurangi atau dihilangkan kewenangan KPK, tetap seperti biasa," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Masih Bisakah KPK Lakukan OTT ?"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bayu Galih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News