kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

KPK menetapkan kepala BPJN XII sebagai tersangka suap


Rabu, 16 Oktober 2019 / 22:58 WIB
KPK menetapkan kepala BPJN XII sebagai tersangka suap
Ketua KPK Agus Rahardjo


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN) XII Refly Ruddy Tangkere dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mengutip Kompas.com, dua orang lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Andi Tejo Sukmono dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo. Refly dan Andi diduga sebagai penerima suap. Sementara, Hartoyo diduga sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Besok siang, ribuan mahasiswa bakal kembali demo desak Perppu KPK di depan Istana

"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

Atas perbuatannya, Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ketua KPK: Pemerintah minta tak ada lagi OTT, pencegahan atau KPK mau dimatikan?

Sementara, Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Kepala BPJN XII sebagai Tersangka", 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×