Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum membahas aturan turunan Undang Undang (UU) tentang UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Padahal UU tersebut akan segera berlaku meski belum ditandatangani presiden. UU tersebut sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna 17 September lalu.
Baca Juga: Politisi PDIP: Sebelum Dewan Pengawas dibentuk, KPK bisa OTT tanpa izin
"Masih panjang itu (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden), belum belum kita bahas," ujar Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahyo Kumolo di kompleks istana kepresidenan, Rabu (16/10).
Asal tahu saja sejumlah aturan memerlukan aturan turunan dalam pelaksanaannya. Antara laiN adalah yang berkaitan dengan hadirnya dewan pengawas.
Pada UU KPK ditetapkan terdapat dewan pengawas. Pada pelaksanaannya dewan pengawas akan dibantu oleh organ pelaksana pengawas yang diatur menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Pejabatnya kena OTT KPK, ini langkah Kementerian PUPR
Secara teknis UU KPK akan berlaku setelah 30 hari disahkan. Meski begitu Tjahyo masih belum mengetahui apakah UU tersebut sudah ditandatangani oleh presiden atau belum. "Saya gak tahu," kata Tjahyo.
Asal tahu saja sebelumnya DPR telah mengirimkan naskah UU ke Presiden. Namun, dikembalikan karena terdapat sejumlah kesalahan ketik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News