kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,47   7,12   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU KPK hasil revisi sah berlaku, masih bisakah KPK melakukan OTT?


Kamis, 17 Oktober 2019 / 09:07 WIB
UU KPK hasil revisi sah berlaku, masih bisakah KPK melakukan OTT?
ILUSTRASI. KPK menyegel ruang khusus yang berada di ruang kerja Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang berada di lantai IV kantor Pemprov Kepri, di Tanjung Pinang, Riau, Kamis (11/7/19). ANTARA FOTO/Nikolas Panama/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurut dia, KPK bisa mengacu pada Pasal 69D dalam UU KPK hasil revisi. Pasal ini mengatur bahwa jika Dewan Pengawas belum dibentuk, maka KPK masih bisa bekerja sesuai dengan aturan sebelumnya.

Adapun Pasal 69 D dalam UU KPK hasil revisi berbunyi "Sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah".

Baca Juga: Pejabatnya kena OTT KPK, ini langkah Kementerian PUPR

"Sebelum ada dewan pengawas terbentuk, di pasal 69 D itu izin penyadapan melalui komisioner KPK, seperti yang sekarang berlangsung. Jadi tidak ada yang dikurangi atau dihilangkan kewenangan KPK, tetap seperti biasa," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Masih Bisakah KPK Lakukan OTT ?"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×