Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Menurut dia, KPK bisa mengacu pada Pasal 69D dalam UU KPK hasil revisi. Pasal ini mengatur bahwa jika Dewan Pengawas belum dibentuk, maka KPK masih bisa bekerja sesuai dengan aturan sebelumnya.
Adapun Pasal 69 D dalam UU KPK hasil revisi berbunyi "Sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah".
Baca Juga: Pejabatnya kena OTT KPK, ini langkah Kementerian PUPR
"Sebelum ada dewan pengawas terbentuk, di pasal 69 D itu izin penyadapan melalui komisioner KPK, seperti yang sekarang berlangsung. Jadi tidak ada yang dikurangi atau dihilangkan kewenangan KPK, tetap seperti biasa," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Masih Bisakah KPK Lakukan OTT ?"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bayu Galih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News