kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

UU BUMN Disahkan, Pengamat Beri Catatan Ini


Kamis, 02 Oktober 2025 / 19:29 WIB
UU BUMN Disahkan, Pengamat Beri Catatan Ini
ILUSTRASI. DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN sebagai UU pada Kamis (2/10/2025).


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) berpotensi menjadi momentum peningkatan kualitas tata kelola perusahaan pelat merah. Sinkronisasi antar lembaga serta pengisi-pengisi bangku pemegang wewenang bakal menjadi penentu kesuksesan skema baru ini. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN sebagai UU pada Kamis (2/10/2025). 

Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah penurunan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN serta penegasan Danantara sebagai pengendali ekonomis BUMN.

Pengamat BUMN Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai, pembentukan BP BUMN sebagai regulator sekaligus pemegang saham seri A dan Danantara sebagai operator bakal membuat fungsi kelembagaan jadi lebih jelas.

Baca Juga: Sah! UU BUMN Larang Rangkap Jabatan, 31 Wakil Menteri Ini Masih Jadi Komisaris BUMN

Dengan struktur ini, ia bilang BP BUMN bakal difokuskan pada peran pengaturan, termasuk fungsi terkait PSO (Public Service Obligation), privatisasi, pembubaran BUMN, hingga regulasi tata kelola. Sementara itu, Danantara fokus menjadi operator. Menurutnya, skema ini memastikan tidak ada overlapping pemegang wewenang.

“Pembagian tugas cukup jelas, tinggal bagaimana sinkronisasi hubungan antar dua lembaga ini bisa berjalan,” kata Toto kepada Kontan, Kamis (2/10/2025).

Dalam skema ini, kemampuan BP BUMN sebagai regulator dalam mendukung aksi-aksi korporasi Danantara menjadi penting. Apalagi, kekuatan Danantara dalam mengelola BUMN kian besar pasca restrukturisasi kelembagaan ini.

“Kalau Danantara gaspol dengan kebijakan dan aksi korporasi, BP BUMN juga harus mampu mengimbangi dengan kecepatan penuh agar aspek regulasi tidak ketinggalan,” ujarnya.

Toto menambahkan, peran Dewan Pengawas (Dewas) Danantara juga jadi makin penting kini guna memastikan praktik GCG (good corporate governance) bisa dijalankan secara konsisten. Apalagi, publik sudah menaruh ekspektasi tinggi terhadap manajemen Danantara.

Menurutnya Danantara perlu segera menunjukkan quick wins program agar kepercayaan publik semakin kuat. Selain itu, grand design ke depannya perlu ditunjukkan dengan sinergi antar-DAM (Danantara Asset Management) maupun DIM (Danantara Investment Management).

Baca Juga: UU BUMN Disahkan, Puan Wanti-Wanti Soal Tumpang Tindih Kekuasaan

“Dengan otonomi yang lebih besar, Danantara harus bergerak cepat menunjukkan improvement di BUMN,” katanya.

Di luar itu, Pengamat Kebijakan Publik UI Agus Pambagio mengingatkan perpindahan operasional ke Danantara ini belum diikuti peraturan yang lengkap. 

“Bagaimana dampaknya nanti belum tahu selagi peraturan khusus untuk yang Danantara ini belum ada,” kata dia kepada Kontan, Kamis (2/10/2025). 

Yang pasti, selagi menunggu kelanjutan aturan yang lebih jelas, perusahaan-perusahaan harus tetap berjalan. Selain itu, pencatatan aset dan segala perpindahan perlu dilakukan dengan cepat. 

Keberhasilan tata kelola di skema baru yang ada, lanjut Agus, bakal banyak bergantung pada orang-orang yang ditempatkan dalam pergantian kekuasaan ini, apalagi di tengah kemungkinan penambahan komisaris maupun direksi nantinya. 

“Yang penting tata kelolanya jalan dulu. Itu paling penting karena ini mengelola aset negara,” tegas Agus.

Selanjutnya: Bank Syariah Nasional (BSN) Resmi Berdiri, Perkenalkan Identitas Baru

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak dalam Karier & Keuangan Besok Jumat 3 Oktober 2025, Ada yang Tertekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×