kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Sah! UU BUMN Larang Rangkap Jabatan, 31 Wakil Menteri Ini Masih Jadi Komisaris BUMN


Kamis, 02 Oktober 2025 / 16:41 WIB
Sah! UU BUMN Larang Rangkap Jabatan, 31 Wakil Menteri Ini Masih Jadi Komisaris BUMN
ILUSTRASI. Sah, UU BUMN Larang Rangkap Jabatan, 31 Wakil Menteri Ini Masih Jadi Komisaris BUMN


Reporter: Adi Wikanto, Arif Budianto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu dari 12 poin penting revisi UU BUMN adalah larangan rangkap jabatan menteri wakil menteri sebagai direktur, komisaris dan dewan pengawas perusahaan pelat merah. Sementara itu, sampai saat ini masih ada puluhan wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN>

Pengesahan revisi UU BUMN berlangsung dalam sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10). "Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco pun menegaskan sekali lagi kepada pada anggota DPR yang hadir ihwal pengesahan RUU BUMN ini yang selanjutnya disambut dengan ucapan setuju serta diikuti ketukan palu di meja sidang.

”Sidang dewan yang terhormat, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Dasco, “Setuju,” jawab seluruh anggota.

Baca Juga: Diprediksi Naik 30% Mulai 2026, Cek Harga BYD Atto M6 Denza Dolphin Oktober 2025

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia menjelaskan, BUMN adalah perpanjangan tangan pemerintah, dan diminta melaksanakan fungsi-fungsi vital negara untuk mengelola potensi serta sumber daya yang dimiliki dan diperlukan bagi kemakmuran rakyat. 

“Mengingat pentingnya peran BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi, tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, namun harus juga menjadi entitas bisnis yang transparan serta akuntabel,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anggia menyebutkan 12 poin penting yang terkandung di dalam Undang-Undang BUMN tersebut:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. 

2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1% oleh negara pada badan BP BUMN.

3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.

4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Penghapusan ketentuan anggota Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaran negara.

6. Penataan posisi Dewan Komisaris pada holding investasi holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.

7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam beragam meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN.

8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.

10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan holding operasional holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.

Tonton: Pertamina Impor BBM, Vivo & BP-AKR Batal Beli! Ini Alasannya

Wakil menteri rangkap jabatan

Saat ini banyak wakil menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Presiden Prabowo pernah menyebutkan, wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris adalah penugasan untuk mengontrol perusahaan pelat merah.

Namun, publik meragukan keberhasilan penugasan tersebut. Pasalnya, banyak wakil menteri yang tidak memiliki kompetensi terkait perusahaan BUMN tersebut.

Berikut daftar wakil menteri yang rangkap jabatan dirangkum dari data Kompas.com:

  1. Wamenkeu Suahasil Nazara – Komisaris PT PLN (Persero)
  2. Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT PLN (Persero)
  3. Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  4. Wamen UMKM Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  5. Wamen PUPR Diana Kusumastuti – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
  6. Wamen ESDM Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  7. Wamen Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
  8. Wamen Pertanian Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
  9. Wamen Kebudayaan Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia Tbk
  10. Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  11. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  12. Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  13. Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  14. Wamenpora Taufik Hidayat – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
  15. Wamenlu Arif Havas Oegroseno – Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS)
  16. Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
  17. Wamen HAM Mugiyanto – Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services
  18. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto – Komisaris PT PLN (Persero)
  19. Wamen Hukum Eddy Hiariej – Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk
  20. Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
  21. Wamendes PDTT Ahmad Riza Patria – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
  22. Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri – Komisaris Utama PT Sarinah
  23. Wamen Investasi & Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
  24. Wamen Kependudukan & Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
  25. Wamensesneg Juri Ardiantoro – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  26. Wamen Komdigi Nezar Patria – Komisaris Utama PT Indosat Tbk
  27. Wamen PPPA Veronica Tan – Komisaris PT Citilink Indonesia
  28. Wamenhub Suntana – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) / Pelindo
  29. Wamenkes Dante Saksono – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
  30. Wamenhan Donny Ermawan Taufanto – Komisaris Utama PT Dahana
  31. Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

Selanjutnya: DPR Soroti Pencemaran Radioaktif di Cikande, Puan Maharani Tegaskan Hal Ini

Menarik Dibaca: Ini Dia 5 Zodiak yang Gampang Bosan lo, Ada Aries!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×