kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

UU BPJS berlaku, Jamsostek siap dikonversi


Kamis, 12 Mei 2011 / 16:45 WIB
ILUSTRASI. China mengikutsertakan pesawat bomber jarak jauh jenis H-6G dan H-6K dalam latihan militer di Laut China Selatan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Jamsostek siap dikonversi dengan adanya undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Direktur Operasi dan Pelayanan Jamsostek Ahmad Ansyori mengatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Menurut Ahmad, kesiapan Jamsostek tersebut didasarkan pada prinsip terselenggaranya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia. "Insya Allah kami akan lakukan," imbuh Ahmad kepada KONTAN, Kamis (12/5).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah akan mengkonversi perusahaan jaminan dengan berlakunya undang-undang BPJS tersebut. Pasalnya, perusahan tersebut sudah menyelenggarakan sebagian jaminan yang tertera dalam BPJS. Agus memberi contoh perusahaan seperti Askes, Taspen dan Asabri dan Jamsostek akan jadi BPJS sebab pemerintah tidak boleh beda konsep dengan Jamsostek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×