Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Jamsostek siap dikonversi dengan adanya undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Direktur Operasi dan Pelayanan Jamsostek Ahmad Ansyori mengatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut.
Menurut Ahmad, kesiapan Jamsostek tersebut didasarkan pada prinsip terselenggaranya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia. "Insya Allah kami akan lakukan," imbuh Ahmad kepada KONTAN, Kamis (12/5).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah akan mengkonversi perusahaan jaminan dengan berlakunya undang-undang BPJS tersebut. Pasalnya, perusahan tersebut sudah menyelenggarakan sebagian jaminan yang tertera dalam BPJS. Agus memberi contoh perusahaan seperti Askes, Taspen dan Asabri dan Jamsostek akan jadi BPJS sebab pemerintah tidak boleh beda konsep dengan Jamsostek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News