kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Kapan Hari Libur Nasional Pasca September 2026 Berakhir? Cek SKB 3 Menteri


Minggu, 27 September 2026 / 04:25 WIB
Kapan Hari Libur Nasional Pasca September 2026 Berakhir? Cek SKB 3 Menteri
ILUSTRASI. Pengguna Ruas Tol Tangerang-Merak Meningkat Hingga Awal Februari 2025 (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Penulis: Bimo Adi Kresnomurti | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Cek hari libur nasional pasca bulan September 2026 segera berakhir. Masyarakat masih memiliki beberapa kesempatan untuk menikmati hari libur sebelum tahun 2026 berakhir.

Berdasarkan jadwal resmi pemerintah SKB 3 Menteri, tidak ada libur nasional maupun cuti bersama pada Oktober dan November 2026.

Dengan demikian, masyarakat yang mencari tanggal merah terdekat setelah September 2026 perlu menunggu hingga Desember 2026.

Libur nasional berikutnya adalah Hari Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Natal pada Jumat, 25 Desember 2026, yang didahului cuti bersama pada Kamis, 24 Desember 2026.

Baca Juga: Cek Tema dan Pedoman Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kementerian Kebudayaan

Kapan Libur Nasional Terdekat?

Libur nasional terdekat setelah September 2026 adalah: Jumat, 25 Desember 2026 yakni Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).

Sebelum tanggal tersebut, terdapat cuti bersama pada Kamis, 24 Desember 2026. Dengan posisi Natal pada Jumat, masyarakat yang memiliki jadwal libur Sabtu-Minggu berpotensi mendapatkan rangkaian libur panjang pada akhir pekan tersebut.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026.

Baca Juga: Pertamina Trans Kontinental Tingkatkan Literasi Maritim

Oktober dan November 2026 Tidak Ada Libur Nasional

Setelah September berakhir, Oktober 2026 tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan kalender resmi pemerintah.

Meski demikian, Oktober tetap memiliki sejumlah hari besar nasional, seperti Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober, Hari Batik Nasional pada 2 Oktober, Hari TNI pada 5 Oktober, Hari Santri Nasional pada 22 Oktober, dan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober.

Perlu dibedakan antara hari besar atau hari peringatan dengan hari libur nasional. Tidak semua hari besar nasional ditetapkan sebagai hari libur.

Masyarakat juga tidak akan menemukan libur nasional atau cuti bersama pada November 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri.

Artinya, setelah melewati September, Oktober dan November menjadi dua bulan tanpa libur nasional. Hari libur berikutnya baru tersedia pada Desember.

Baca Juga: Intip Tema, Logo, dan Twibbon Resmi BPS untuk Hari Statistik Nasional 2026

Jadwal Libur Akhir Tahun 2026

Berikut jadwal hari libur dan cuti bersama yang tersisa setelah September:

Tanggal Hari Keterangan
24 Desember 2026 Kamis Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
25 Desember 2026 Jumat Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember 2026 Sabtu Libur akhir pekan
27 Desember 2026 Minggu Libur akhir pekan

Cuti bersama 24 Desember ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari jadwal cuti bersama 2026, sedangkan 25 Desember merupakan hari libur nasional.

Baca Juga: Naik Kelas Jadi Marathon Series Global, Garmin Run 2026 Catat Peserta Terbanyak

Apakah Oktober dan November Ada Tanggal Merah?

Jika yang dimaksud adalah libur nasional dan cuti bersama, jawabannya tidak.

Bulan Libur Nasional Cuti Bersama
Oktober 2026 Tidak ada Tidak ada
November 2026 Tidak ada Tidak ada
Desember 2026 25 Desember 24 Desember

Namun, Sabtu dan Minggu tetap merupakan hari libur akhir pekan bagi pekerja atau pelajar yang mengikuti pola lima hari kerja/sekolah, sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 ditetapkan melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. SKB tersebut ditetapkan pada 19 September 2025.

Pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2026.

Pelaksanaan cuti bersama bagi instansi swasta mengikuti kebijakan pimpinan masing-masing, sedangkan ketentuan cuti bersama bagi ASN diatur melalui ketentuan tersendiri.

Tonton: Cukai Minuman Manis Mulai 2027, Target Penerimaan Cuma Rp1,6 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×