kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Usut kasus simulator, KPK periksa Dirjen Anggaran


Selasa, 11 September 2012 / 10:37 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih mampu bertahan di level 6.100.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan simulator alat uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan pantauan, Herry sudah memenuhi panggilan KPK.

Selain Herry, KPK juga memeriksa dua pejabat Kementerian Keuangan lainnya. Keduanya yakni, Direktur BNBP Askolani, Direktur Anggaran III Sambas Mulyana. "Ketiganya diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di KPK, Selasa (11/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Berdasarkan informasi, KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus senilai Rp 196 miliar itu. (Edwin Firdaus/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×