kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Usut kasus simulator, KPK periksa Dirjen Anggaran


Selasa, 11 September 2012 / 10:37 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih mampu bertahan di level 6.100.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan simulator alat uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan pantauan, Herry sudah memenuhi panggilan KPK.

Selain Herry, KPK juga memeriksa dua pejabat Kementerian Keuangan lainnya. Keduanya yakni, Direktur BNBP Askolani, Direktur Anggaran III Sambas Mulyana. "Ketiganya diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di KPK, Selasa (11/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Berdasarkan informasi, KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus senilai Rp 196 miliar itu. (Edwin Firdaus/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×