kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.849   -109,00   -0,69%
  • IDX 7.494   2,48   0,03%
  • KOMPAS100 1.160   1,22   0,10%
  • LQ45 919   -0,74   -0,08%
  • ISSI 227   0,98   0,43%
  • IDX30 473   -1,54   -0,33%
  • IDXHIDIV20 570   -2,10   -0,37%
  • IDX80 133   0,15   0,12%
  • IDXV30 141   0,01   0,01%
  • IDXQ30 158   -0,39   -0,25%

Usut kasus simulator, KPK periksa Dirjen Anggaran


Selasa, 11 September 2012 / 10:37 WIB
Usut kasus simulator, KPK periksa Dirjen Anggaran
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih mampu bertahan di level 6.100.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan simulator alat uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan pantauan, Herry sudah memenuhi panggilan KPK.

Selain Herry, KPK juga memeriksa dua pejabat Kementerian Keuangan lainnya. Keduanya yakni, Direktur BNBP Askolani, Direktur Anggaran III Sambas Mulyana. "Ketiganya diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di KPK, Selasa (11/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Berdasarkan informasi, KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus senilai Rp 196 miliar itu. (Edwin Firdaus/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×