kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Usut Dugaan Pelanggaran Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan MK


Selasa, 24 Oktober 2023 / 17:07 WIB
Usut Dugaan Pelanggaran Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan MK
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).  Pembentukan MKMK ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. 

Tiga nama terpilih menjadi anggota MKMK. Yakni, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, Bintan Saragih dari unsur akademisi, dan Wahiduddin Adams dari unsur Hakim Konstitusi. Masa kerja MKMK sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pembentukan MKMK menjadi bagian tak terpisahkan untuk menegakkan konstitusi. Ia bilang akan mendukung tugas MKMK baik secara administratif maupun substantif.

"Saya memberikan dukungan, agar MKMK bekerja secara independen dan imparsial, terbebas dari intervensi," ujar Anwar Usman dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/10).

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Tindak Pidana Nepotisme

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, adanya tujuh laporan dugaan pelanggaran etik dari berbagai macam kalangan termasuk juga dari tim advokasi. 

Laporan itu diantaranya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dan permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023]. 

Selain itu ada juga yang melaporkan sembilan hakim konstitusi. Kemudian, permintaan segera dibentuk MKMK. Termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. 

Berikutnya, ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri. 

Enny juga menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK. Jangan kami intervensi," ucap Enny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×